Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPERISTIWA

Dua Pria di Gorontalo Diringkus Polisi Atas Kepemilikan Ganja

×

Dua Pria di Gorontalo Diringkus Polisi Atas Kepemilikan Ganja

Sebarkan artikel ini
Ganja Gorontalo
Kapolresta Gorontalo Kota dan Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota menunjukkan barang bukti narkotika ganja milik pelaku. Foto: Kris/Dulohupa

Dulohupa.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota meringkus 2 orang pria usai dilakukan tangkap tangan atas kepemilikan Narkotika jenis Ganja.

Berbekal informasi yang diterima, Satres Narkoba Polresta Gorontalo berhasil melakukan tangkap tangan terhadap seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis ganja. Pelaku bernama Irvan Rahman (32) berhasil dibekuk di jalan Gunung Semeru, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Rabu, 13 September 2023 sekitar pukul 18.30 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, pihak kepolisian behasil menemukan 1 pack transparent rolling papers dengan merek hornet cigarette paper, 1 pack kertas pembatas, 1 buah plastik berwarna orange dan hitam, 1 buah tas berwarna hitam, 1 buah kotak kaleng, 1 buah pembungkus rokok sampoerna yang diduga berisi 1 linting narkotika jenis ganja, 1 lembar kertas warna putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja, dan 2 lembar kertas warna coklat yang juga diduga berisi narkotika jenis ganja serta 1 sachet plastik kip yang diduga berisi narkotika jenis Ganja.

“Dari barang bukti yang ditemukan, pelaku Irvan Rahman ini menyampaikan bahwa ganja yang ada pada dirinya diperoleh dari salah seorang pria bernama Abd. Gafur Monoarfa yang sudah dikenal sejak 2 tahun lalu. Atas informasinya itu, tim opsnal Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku kedua,” Jelas Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, Rabu (20/09/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis, 14 September 2023 sekitar pukul 02.30 Wita bertempat di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, tim opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku Abd. Gafur Monoarfa (41) dan merupakan warga asal Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.

Diketahui bahwa pelaku Irvan Rahman membeli narkotika jenis ganja dari tangan Abd. Gafur Monoarfa dengan harga 500 ribu rupiah. Pelaku Irvan mengaku bahwa narkotika jenis ganja yang dibeli hanya untuk dikonsumsi. Irvan sendiri merupakan seorang residivis atas kepemilikan Narkotika dan telah menggunakan narkotika jenis ganja sejak tahun 2010.

“Pelaku Abd. Gafur Monoarfa ini juga mengaku narkotika jenis ganja yang dijualnya didapatkan dari akun Facebook panglima kumbang dengan harga 750 ribu rupiah. Dirinya membenarkan bahwa pelaku Irvan membeli ganja seharga 500 ribu rupiah dari dirinya,” Ungkap Kapolresta.

Setelah dilakukan pengujian oleh BPOM Gorontalo, barang bukti dengan berat bersih 19.791,96 Mg positif mengandung THC narkotika ganja. Tak hanya itu, kedua pelaku juga diketahui positif THC narkotika ganja usai dilakukan tes urine.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) lebih Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Kris