Dulohupa.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) mendapati dua calon penumpang kapal sedang membawa Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.
Dua calon penumpang tersebut ditemukan di loaksi berbeda yakni di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo dan Pelabuhan Pelindo Gorontalo.
Petugas menemukan miras tersebut saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal.
Kapolresta Groontalo Kota, Kombes Ade Permana melalui Kapolsek KPG, Ipda Reza Reyzaldy mengungkapkan, dua calon penumpang ini masing-masing EY (30) dan AT (32).
EY merupakan warga Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang akan berangkat menuju Pagimana di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo. Dari barang bawaan EY, ditemukan 7 botol miras cap tikus.
Sementara di Pelabuhan Pelindo Gorontalo, petugas mengamankan AT (32), warga Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan yang akan berangkat ke Pasokan Sulawesi Tengah. Dari barang bawaaan AT, petgas menemukan 13 botol Miras cap tikus.
“Dari hasil interogasi pada dua calon Penumpang, miras itu hanya akan mereka konsumsi sendiri dan tidak untuk di perjualbelikan,” ujar Kapolsek KPG.