Dulohupa.id – Dua orang pedagang pentol di Kota Gorontalo jadi tersangka pengedar obat terlarang. Diketahui, kedua pemuda tersebut merupakan warga asal Provinsi Jawa Barat, yakni AF (20) dan EMA (19) yang telah tinggal di Kota Gorontalo.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana dalam keterangan pers pada Rabu (13/11/2024).
“Dua tersangka ini pendatang, itu dari pulau Jawa, mereka disini menjual atau penjual pentol. Tapi pekerjaan sampingannya (nyambi) adalah menjual obat-obatan terlarang,” ujar Kombespol Ade Permana.
Saat dilakukan tangkap tangan, sejumlah barang bukti kemudian disita oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota.
“Adapun barang bukti yang kami sita, sebanyak 247 butir kemudian uang,” ucapnya.
Kedua tersangka ditangkap tangan oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota pada Senin (11/11/2024) bertempat di salah satu rumah kost di Jalan Jeruk, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
“Pada pukul 13.30 wita di Jalan Jeruk Kecamatan Dungingi, kita tangkap dua orang tersangka, yaitu mengedar dan mengkonsumsi juga, yaitu obat merek trihexyphenidyl sebanyak 247 butir,” jelas Kapolresta Gorontalo Kota.
Menurutnya, saat dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui bahwa obat tersebut dibelinya melalui online (aplikasi Shopee).
“Satu dosnya itu berisi 10 strip, dan satu stipnya berisi 10 butir,” pungkasnya.
Dari keterangan, diketahui tersangka membeli obat trihexyphenidyl dengan harga 100 ribu perstipnya.
“Adapun cara kedua tersangka mengedarkan yakni menjual dengan harga 15 ribu perbutir, sehingga kedua tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 1 juta 500 ribu perdos,” jelasnya.
Atas tindakan tersangka, keduanya dikenakan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliyar.
Reporter: Yayan