Dulohupa.id – Jual skincare ilegal, dua orang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Gorontalo jadi tersangka. Kedua wanita itu diantaranya MP (27) dan FH (27) yang beralamat di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Dalam keterangan pers, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana kepada awak media menerangkan bahwa kedua tersangka ditangkap sebab mengedarkan produk skincare merek Briliant Skincare secara ilegal.
“Mereka (tersangka) menjual Briliant Skincare ini, yang sebetulnya ini berasal dari negara Filipina dan di Indonesia sendiri belum ada izin edarnya,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota, Rabu (13/11/2024).
Diterangkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu warga Kelurahan Huangobotu (MP) sering menjual dan mengedarkan sediaan farmasi (kosmetik ilegal) lewat media sosial.
Atas hal tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka MP (27) di Kelurahan Talumolo pada Jumat (03/05/2024), yang saat itu akan mengantarkan pesanan kepada pembeli.
Dari pengembangan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka FH (27) ditemukan 1 buah collbox yang didalamnya tersimpan puluhan paket kosmetik siap diperjual-belikan kepada masyarakat.
Menurut Kombespol Ade Permana, produk skincare ilegal tersebut dimungkinkan didapatkan tersangka melalui pengiriman lewat jalur laut.
“Melalui Manado, kemungkinan itu melalui (pengiriman) laut,” imbuhnya.
Atas tindakan yang dilakukan tersangka, pasal yang di sangkakan yakni paragraf 11 pasal 60 angka 10 junto pasal 106 ayat 1 dan 2 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliyar, atau pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliyar.
Reporter: Yayan