Dulohupa.id – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) jadi tersangka pengedar kosmetik Briliant Skincare ilegal di Kota Gorontalo. Masing-masingnya, MP (27) dan FH (27) yang beralamat di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan, briliant skincare mengandung bahan kimia berbahaya atau mengandung merkuri.
Diketahui Mercuri atau air raksa (Hg) merupakan logam yang berbentuk cairan dalam suhu ruang ( 25°C) berwarna keperakan. Salah satu efek samping merkuri pada kulit wajah yang paling umum adalah iritasi pada kulit wajah. Iritasi biasanya menimbulkan gejala seperti perih, gatal, dan kemerahan di wajah.
“Dari kesemuanya (kosmetik Briliant Skincare) mengandung merkuri. Kita ketahui bersama, merkuri sangat berbahaya untuk kulit dan kesehatan,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana dalam keterangan pers pada Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Jual Skincare Ilegal, Dua Wanita di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara
Kata Kombespol Ade Permana, produk kecantikan ini, kurang lebih telah beredar ataupun diperjual-belikan kepada masyarakat selama 1 tahun.
“Satu paket isinya 4. Mereka (tersangka) jual 110 ribu sampai 115 ribu satu paketnya, ada sabun, ada krim dan semuanya untuk kecantikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, sediaan farmasi dengan merek produk Briliant Skincare yang diedarkan tersangka, didapatkannya dari negara tetangga yakni Filipina. Produk kecantikan tersebut, di Indonesia sendiri belum memiliki izin edar.
Atas tindakan yang dilakukan tersangka, pasal yang di sangkakan yakni paragraf 11 pasal 60 angka 10 junto pasal 106 ayat 1 dan 2 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliyar, atau pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliyar.
Reporter: Yayan