Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota menetapkan 4 tersangka dalam kasus permainan judi domino di salah satu rumah warga di Kecamatan Kota Selatan, Jumat (10/11/2023).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, dari ke 4 tersangka dua dua diantaranya anak di bawah umur.
“Dua diantaranya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” ujar Leonardo.
Kompol Leonardo mengatakan dua tersangka yakni perempuan berinisial RM (31) dan SDWA (25) dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota. Sementara dua anak di bawah umur hanya wajib lapor.
Ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 303 (1) ke-2 dan ke-3 Sub Pasal 303 bis (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana tentang Kejahatan terhadap kesopanan (judi) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Polresta Gorontalo Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga yang dijadikan permainan judi domino. Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung melakukan pengintaian di lokasi
Saat dilakukan pengintaian, para terduga pelaku sementara bermain judi. Tidak menunggu lama, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku dan satu orang saksi yang melihat permainan judi tersebut.
Selain para pelaku, sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.96.000 dan 1 pack kartu domino.
Redaksi











