Dulohupa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Goorntalo mendorong rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak dan retibusi daerah sangat perlu dilakukan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Hardi Sidiki bersama pimpinan dan anggota komisi B DPRD Kota Gorontalo, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022, Senin (17/10/2022)
Ketua Komisi B, DPRD Kota Gorontalo, Alwi Podumgge mengatakan bahwa kegiatan ini sangat perlu untuk dilakukan, karena Aparat Sipil Negara (ASN) dituntut harus memiliki kreatifitas, inovatif dan transpormatif, baik diantaranya transformasi organisasi, maupun transformasi pelayanan publik dan pengawasan.
“Ini yang harus dituntut saat ini, karena daerah ini sudah masuk pada daerah digitalisasi berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga didalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini sangat diperlukan digitalisasi.”kata Alwi Podumgge saat menghadiri kegiatan FGD di hotel Aston Gorontalo, Senin (17/10).
Disamping itu Alwi juga mengaku bahwa Ranperda ini sangat diperlukan, tentunya DPRD Kota Gorontalo, sangat mendukung terkait dengan upaya-upaya yang dilakukan demi meningkatkan PAD di Kota Gorontalo, kerena dalam mengkatkan PAD itu sendiri diperlukan data mulai dari tingkat bawah, agar bisa diketahui segala potensi yang memiliki sumber PAD.
“Saya ketua komisi B dan ketua DPRD sangat mendukung kegiatan ini, dan kami harap ranperda ini bisa segera ditindak lanjuti, agar ditahun 2023 nanti PAD kota Gorontalo akan bisa bertambah mengingat banyak hal yang perlu juga dilakukan dari PAD itu sendiri,”jelasnya.
Adv