Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMPROV GORONTALO

Diskumperindag Gorontalo Perkuat BPSK, Perluas Akses Masyarakat atas Perlindungan Konsumen

×

Diskumperindag Gorontalo Perkuat BPSK, Perluas Akses Masyarakat atas Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Kumperindag
Kepala Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, S.STP., M.M saat memberikan sambutan dalam kegiatan osialisasi Peningkatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen Provinsi Gorontalo Tahun 2026. Foto/Diskumperindag

 

Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) terus mendorong penguatan kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap perlindungan dan kepastian hak konsumen.

Penguatan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Sosialisasi Peningkatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen Provinsi Gorontalo Tahun 2026 yang digelar Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo di Grand Q Hotel Gorontalo, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan dibuka Kepala Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, S.STP., M.M., serta dihadiri kepala dinas yang membidangi urusan perdagangan se-Provinsi Gorontalo, anggota BPSK se-Provinsi Gorontalo, maupun sekretariat BPSK.

Fayzal mengatakan, keberadaan BPSK memiliki posisi strategis dalam membantu masyarakat mendapatkan akses penyelesaian sengketa konsumen.

Menurutnya, penguatan kelembagaan diperlukan agar fungsi pelayanan dan penyelesaian sengketa dapat berjalan secara optimal serta mampu merespons berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam aktivitas perdagangan.

“Perlindungan konsumen bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi seluruh pihak, termasuk BPSK, pemerintah daerah, akademisi, dan aparat penegak hukum,” ujar Fayzal.

Ia menilai, koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang efektif. Dengan kelembagaan yang kuat, masyarakat diharapkan memiliki akses yang semakin baik ketika menghadapi persoalan atau sengketa dalam transaksi barang dan jasa.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, kapasitas dan koordinasi kelembagaan BPSK di Provinsi Gorontalo semakin kuat. Dengan kelembagaan yang baik, kita dapat memberikan pelayanan perlindungan konsumen yang lebih efektif, cepat, dan mampu menjawab berbagai persoalan konsumen yang ada di masyarakat,” tambahnya.

Selain memperkuat kapasitas BPSK, forum tersebut juga dimanfaatkan sebagai ruang koordinasi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Penyamaan persepsi diperlukan agar pelaksanaan perlindungan konsumen di daerah dapat berjalan secara lebih terarah.

Dinas Kumperindag memandang perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa setelah terjadi persoalan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat.

Kepastian terhadap hak konsumen dan tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diakses masyarakat diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan sesuai ketentuan.

Melalui penguatan kelembagaan BPSK dan sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong sistem perlindungan konsumen yang semakin responsif dan berkelanjutan.

Sumber: Dinas Kumperindag