Gorontalo – Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memastikan produk yang dipasarkan terjamin kehalalannya.
Salah satu hasil pendampingan tersebut terlihat pada Kedai Bermula, usaha bakmi yang berlokasi di Perumahan Griya Indah Lestari, Kota Gorontalo. Usaha milik Rio Yuriko Ali itu kini resmi mengantongi sertifikat halal tanpa dipungut biaya.
Melalui pendampingan Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo, pemilik Kedai Bermula mendapatkan bantuan dalam memahami persyaratan hingga tahapan pengurusan sertifikat halal sampai dokumen tersebut terbit.
Sebelumnya, Rio mengaku sempat kebingungan dengan proses pengurusan sertifikasi halal. Namun, pendampingan yang diberikan sangat membantu, terutama karena proses tersebut tidak memerlukan biaya.
Ia berharap, dengan adanya sertifikat halal, pelanggan semakin yakin dan percaya terhadap produk yang disajikan Kedai Bermula.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Usaha Kecil, Jeffrianto Naue, mengatakan sertifikat halal memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan, termasuk bakmi yang diproduksi pelaku UMKM.
“Dengan adanya sertifikat halal, kekhawatiran konsumen ditepis bahwa bakmi dapat dikonsumsi oleh siapa saja,” ujarnya.
Menurut Jeffrianto, pemenuhan legalitas usaha merupakan hal penting yang harus diperhatikan setiap pelaku usaha. Legalitas yang lengkap tidak hanya mendukung kelancaran operasional, tetapi juga meningkatkan daya tarik usaha di mata konsumen.
Ia menegaskan, Dinas Kumperindag akan terus mendorong pelaku UMKM dan IKM agar melengkapi persyaratan legalitas, termasuk sertifikasi halal, sehingga mampu mengembangkan usaha dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Dinas Kumperindag mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar nilai tambah bagi produk, melainkan bagian dari kewajiban hukum yang perlu dipenuhi pelaku usaha.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil memasuki batas penerapan pada 18 Oktober 2026.
Untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pada 2026, program ini menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Sertifikasi melalui skema pernyataan mandiri (self declare) diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, dengan proses yang didukung pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Pendaftaran dilakukan melalui layanan SIHALAL.
Melalui program dan pendampingan tersebut, Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo berharap semakin banyak produk UMKM dan IKM di daerah itu yang memiliki sertifikat halal.
Upaya ini diharapkan tidak hanya membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga memperkuat kepercayaan konsumen, meningkatkan daya saing produk lokal, serta membuka peluang pemasaran ke pasar yang lebih luas.
Redaksi











