Dulohupa.id – Ribuan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo dengan cara dibakar.
Pemusnahan KTP elektronik yang tidak bisa digunakan ini agar tidak dimanfaatkan oleh orang tak bertanggungjawab.
“Oleh karena itu, pemusnahan ini kami lakukan berdasarkan peraturan mentri dalam negeri nomor 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan,” Ujar Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir.
Baca Juga:
Maju Pilwako Gorontalo, Haji Ramli Mulai Kumpul KTP Dukungan
KPU dan Kejaksaan di Gorontalo Kerja Sama Penegakan Hukum Pemilu
Ia menjelaskan pemusnahan yang dilakukan terdapat 4 kategori yakni gagal encode, rusak, gagal cetak dan adanya perubahan data. Setidaknya ada sebanyak 3.732 dokumen KTP elektronik yang dimusnahkan oleh Dukcapil Kota Gorontalo dengan cara dibakar.
“Yang paling banyak kita musnahkan adalah yang mengalani perubahan elemen data, itu jumlah ada 2.985 keping KTP elektronik. Kemudian yang rusak itu ada 373 keping dan yang gagal cetak ada 224 keping serta untuk yang gagal encode itu sekitar 150 keping,” Ujar Yusrianto.
Reporter: Kris