Scroll Untuk Lanjut Membaca
KESEHATANPEMPROV GORONTALO

Dikbud Gorontalo akan Koordinasi Dinkes soal Aturan Alat Kontrasepsi Pelajar

51
×

Dikbud Gorontalo akan Koordinasi Dinkes soal Aturan Alat Kontrasepsi Pelajar

Sebarkan artikel ini
Alat Kontrasepsi
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Since Ladji. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Pada 26 Juli 2024 kemarin, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu poin didalam regulasi tesebut mengatur terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Hal ini kemudian memicu beragam sudut pandang, bahkan dikhawatirkan bisa  menimbulkan anggapan bahwa hubungan seksual di luar nikah bagi pelajar diperbolehkan, jika tidak diperjelas.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo, melalui Kepala Bidang SMA, Since Ladji saat ditemui di kantornya menuturkan bahwa, terkait aturan tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), dinas terkait. Yang berikut, kami selaku pengelola persekolahan dalam pemberlakuan ini (PP) tentu adapula di barengi dengan satu sistem yang itu tidak akan merugikan siswa maupun orang tua,” ujar Since kepada Dulohupa pada Kamis (08/08/2024).

Kata Since, peraturan tersebut nantinya hanya sebatas memberikan edukasi terhadap pelajar tentang sistem kesehatan reproduksi.

“di PP ini, Insya Allah tidak akan ada ke khawatiran, seperti pemikiran saat inikan bahwa akan di bagi-bagi alat kontasepsi di sekolah, semoga itu tidak,” ucapnya.

Atauran penyedian alat kontrasepsi untuk pelajar merupakan hal yang bersifat tabu, terlebih di wilayah Gorontalo yang terkenal dengan sebutan Serambi Medinah. Edukasi alat kontrasepsi untuk pelajar nantinya akan dimasukan ke dalam pembelajaran.