Scroll Untuk Lanjut Membaca
POHUWATO

Digugat 2 Parpol, KPU Pohuwato Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024

×

Digugat 2 Parpol, KPU Pohuwato Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Sengketa Pemilu Pohuwato
KPU Pohuwato saat membuka kotak dokumen rekapitulasi suara Pemilhan Legislatif pada Pemilu 2024.foto/Ist

Dulohupa.id – Digugat dua Partai Politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), KPU Kabupaten Pohuwato mulai bersiap hadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Salah satunya dengan membuka kembali kotak dokumen rekapitulasi, Jumat (26/4/2024).

Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan menyampaikan, pembukaan kotak dokumen rekapitulasi suara tersebut disaksikan langsung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, pihak kepolisian serta beberapa saksi dari pengurus partai politik peserta Pemilu.

Tentu kata Firman, hal itu dimaksudkan untuk memenuhi dokumen alat bukti yang nantinya akan diperlukan sebagai alat bukti dalam menghadapi sengketa hasil Pemilu yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

“Hari ini kami melaksanakan pembukaan kotak rekapitulasi dan juga kotak TPS dalam rangka untuk memenuhi alat bukti dokumen yang itu nanti diperlukan untuk menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Firman.

Kata Firman, KPU Pohuwato saat ini tengah menghadapi dua gugatan hasil Pemilu yang dilayangkan oleh dua partai politik, masing-masing Partai PKB serta Partai PPP.

Dimana untuk gugatan PKB yakni terkait hasil pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Pohuwato di dapil V (Duhiadaa-Patilanggio), sedangkan untuk gugatan PPP sendiri terkait Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil VI (Boalemo-Pohuwato).

“Yang jelas permohonan dari PPP di Mahkamah Konstitusi itu ada sekitar 34 TPS yang dimohonkan atau digugat. Kalau PKB itu hanya ada 1 TPS yakni di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Firman saat ini pihaknya juga telah mempersiapkan sejumlah alat bukti serta mengumpulkan keterangan dari para Anggota PPK, PPS hingga KPPS yang menjadi fokus gugatan para pemohon.

“Kemudian saat ini dua Anggota Komisioner kita lagi di Jakarta sedang melakukan konsultasi dengan pihak pengacara yang disediakan KPU RI, dan Helpdesk KPU RI, lalu kita konsultasi juga dengan KPU Provinsi untuk mempersiapkan semuanya,” tandasnya.

Reporter: Hendrik Gani