DULOHUPA.ID- Pihak Jaring Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam (Japesda), meminta agar Pemeritah Provinsi Gorontalo segera melakukan investigasi dan menghentikan akstivitas pengembangan wisata pantai ratu yang terletak di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Pihak jejaring advokasi pengelolaan sumberdaya alam, menemukan adanya dugaan perusakan kawasan ekosistem Hutan Mangrove di lokasi pengembangan wisata panatai ratu.
Dari hasil temuan Japesda, kawasan yang saat ini disebut sebagai Pantai Ratu tersebut sebagian besarnya statusnya berada dalam Hutan Lindung (HL). Berdasarkan peta citra landsat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gorontalo, juga telah terjadi penimbunan kawasan seluas 4.827,65 meter.
Ketua Japesda Gorontalo, Nurain Lapolo, dihadapan Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim menyampaikan hasil assesment sekaligus menyerahkan dokumen, tentang dugaan penemuan adanya pengrusakan mangrov yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, Senin, (17/06/2019).
“Kami menyampaikan hasil assesment dan meminta pemerintah untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan dugaan pengrusakan mangrove di Pantai Ratu,” ungkap Nurain Lapolo.
Menurutnya kerusakan mangrove tersebut dilakukan dengan cara menggunakan alata berat dan ada juga yang ditebang. Dari jenis mangrove yang ditebang dan dibakar adalah ceriostagar,” tambahnya.
Dirinya juga menminta penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan DLHK Provinsi Gorontalo memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa Izin Lingkungan.