DULOHUPA.ID – Diduga lakukan penipuan, mantan karyawan salah satu perusahaan asuransi ternama di Indonesia, YH alias Yeni, warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Selatan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Yuningsi Paneo, warga Desa Mootinelo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, kejadian dugaan penipuan yang terjadi pada Sabtu (22-06-2019).
Berdasarkan laporan tersebut Polsek Kota Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya yang terletak di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kanit Reskrim Polsek Kota Seltan, Aipda Ibrahim, menjelaskan Modus yang dilakukan tersangka Yeni dengan cara menawarkan kepada korban yang merupakan nasabah perusahaan asuransi tempat tersangka bekerja sebelumnya , untuk berinvestasi uang sebesar Rp 50 juta, dan dalam waktu tiga bulan, akan berlipat ganda menjadi Rp 600 juta.

Atas iming-iming tersangka korban pun mengiyakannya. Namun korban mau berinvestasi uang sebesar Rp 100 juta, sehingga tiga bulan kemudian bisa berlipat ganda menjadi Rp 1,2 milyar.
“Korban pun kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebesar Rp 5 juta pada 18 Juni dan pada 19 Juni, korban mengirimkan uang lewat rekening sebesar Rp 95 juta, sehingga total keseluruhan kurang lebih Rp 100 juta” jelas Aipda Ibrahim
Tambah Kanit Reskrim Aipda Ibrahim, Setelah itu, korban pada 22 Juni mendatangi kantor perusahaan asuransi yang ada di Gorontalo dengan maksud hendak mempertanyakan investasi uang yang telah ditransfer. Namun, korban kaget setelah mengetahui bahwa tidak ada investasi tersebut dan bahkan tersangka sudah diberhentikan oleh pihak perusahaan sejak Maret 2019.
Dari pengakuan tersangka, uang itu dipergunakan untuk menutupi angsuran dari beberapa nasabah yang telah dipergunakannya untuk keperluan pribadi. Bahkan, pihak Polsek Selatan berhasil mengamankan barang bukti berupa dana kurang lebih Rp 23 juta dari rekening tersangka.
Dari hasil awal pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang itu dipergunakan untuk melunasi angsuran nasabah dan sebagiannya lagi dipergunakan untuk berangkat ke luar daerah dan kebutuhan pribadi.
Akibat dari perbuatnya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (DP/01)