Dulohupa.id – DPRD Kota (Dekot) Gorontalo bahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD. 4 ranperda tersebut yakni terkait pemberian nama jalan dan sarana umum, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, penyelenggaran inovasi daerah dan terakhir ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurut anggota DPRD, penyusunan ranperda tersebut, dilakukan sesuai dengan kondisi Kota Gorontalo yang ada saat ini.
“Misalnya Ranperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum, pembuatan Ranperda ini didasari dengan penggunaan jalan yang tidak memiliki nama dan mengganti nama yang sudah ada dengan cirihas Kota Gorontalo,” jelas Erman.
Erman juga menambahkan, hal lain yang dibahas terkait jumlah disabilitas di Kota Gorontalo yang kian hari makin meningkat. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar DPRD mengeluarkan usul pembentukan ranperda mengenai disabilitas.
“Kami sebagai legislatif memiliki kewajiban untuk memberikan hak kepada mereka, yakni melalui ranperda ini.
Usai pembahasan empat buah ranperda ini, rencananya DPRD akan segera membentuk pansus sehingganya ranperda ini akan segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“4 buah Ranperda yang diusulkan legislatif sudah disepakati oleh fraksi yang ada di Dekot Gorontalo, nantinya akan segera kami tindak lanjuti dengan pansus” tutup Erman.
Reporter: Sumitro