Dulohupa.id – Dekan Fakultas Hukum, Pemerintahan dan Sosial (Fahupemsos) Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGo), Andi Inar Sahabat, SH, MH memberikan klarifikasi terkait tudingan membentak sejumlah wartawan yang meliput demo mahasiswa pada Senin (12/6/2023) kemarin.
Andi Inar menegaskan tidak pernah menilai seluruh wartawan itu tak bisa dipercaya. Menurutnya, sejumlah wartawan yang meliput hanya salah mengartikan apa yang ia sampaikan saat itu.
“Yang saya maksudkan adalah oknum wartawannya, karena sudah ada pengalaman oknum wartawan memberitakan yang tidak sesuai kode etik jurnalis dan tanpa klarifikasi,” tegas Andi Inar kepada Dulohupa, Selasa (13/6/2023).
Ia juga membantah mengusir wartawan hendak meliput mahasiswa yang demo soal dugaan pungutan liar dilakukan oknum dosen.
“Yang sebenarnya terjadi adalah wartawan belum diperbolehkan meliput saat proses audiensi karena ini membahas internal perguruan tinggi. Padahal dugaan Pungli ini kan tidak terbukti dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Dekan Fahupemsos, UNUGo yang juga merupakan Advokat tersebut.
Andi Inar menyayangkan oknum wartawan tidak meminta klarifikasi terlebih dahulu sebelum memberitakan, sehingga pihaknya merasa dirugikan.
“Kesalahpahaman oknum wartawan dalam memberitakan menurut saya Provokatif. Harusnya mereka meminta klarifikasi dulu untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” ucapnya.
Terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dana uang PKL kepada penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Andi Inar menegaskan permasalahan tersebut tidak pernah terjadi. Menurutnya, uang PKL sebanyak Rp 3 Juta yang diminta kepada setiap mahasiswa PKL diluar dari biaya pendidikan atau tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Hal itu juga sudah dijelaskan dalam aturan Persejen Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022, dimana dalam aturan point 10 menjelaskan bahwa “terdapat pembiayaan yang harus dibayar semua mahasiswa termasuk penerima program KIP kuliah yang tidak terkait dengan proses pembelajaran atau tidak termasuk biaya operasional pendidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi, pembebanan biaya dimaksud kepada mahasiswa penerima program KIP kuliah harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi”.
“Jadi mereka salah menafsirkan aturan tersebut. Padahal PKL itu kan butuh biaya dan harus dipenuhi mahasiswa yang ingin PKL di luar daerah, karena mahasiswa yang PKL ada biaya pemberangkatan, biaya penginapan dan kebutuhan lainnya. Sebenarnya ini hanya Mis Komunikasi,” jelas Andi Inar.
“Permasalahan ini sudah terklarifikasi kepada mahasiswa berunjuk rasa dan menurut saya masalah ini sudah selesai,” tandasnya.
Reporter: Wahyono












