Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan 5 tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
5 Tersangka masing-masing RI alias Otan, DA alias Deden, NP alias Ade, ARL alias Izal, dan RS alias Rein. Semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Pohuwato.
Sebelumnya sebanyak 40 orang yang diamankan dalam unjuk rasa berujung anarkis pada Kamis (21/9/2023). Namun polisi menyebut baru 5 orang sudah ditetapkan tersangka dan kemungkinan akan bertambah.
“Hari ini kita sudah tetapkan tersangka, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penahanannya dilakukan di Polda Gorontalo. Sementara ada 5 Orang dan kemungkinan akan bertambah. Kita masih lakukan pemeriksaan kepada yang lainnya di Polres Pohuwato,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro saat ditemui di Polres Pohuwato, Sabtu (23/9/2023).
Polisi belum bisa merinci peran masing-masing dari 5 tersangka itu. Namun mereka ditetapkan tersangka terkait pengrusakan di perusahaan tambang emas PT Merdeka Copper Gold, Pembakaran Kantor Bupati dan penyerangan terhadap anggota polisi.