Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil membekuk dua orang terduga Spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kota Gorontalo.
Kedua tersangka bernama Ronny Pakaja (45) dan Anwar Abdul (63) merupakan spesialis pencurian sepeda motor dan merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kedua tersangka diketahui mencuri sepeda motor di wilayah Kota Gorontalo sebanyak 11 Unit dari lokasi yang berbeda-beda.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bernama Mohamad Yamril Maksum melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkirkan di depan toko Pelita, Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada Sabtu, 03 Juni 2023 kemarin. Diketahui sepeda motor Yamaha Mio J Gt dengan nomor polisi DM 3637 JL milik Yamril diparkirkan sekitar pukul 19.00 Wita, namun saat korban hendak pulang sekitar pukul 19.15 Wita, motor yang diparkirkan depan toko sudah tidak ada lagi di tempat.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV toko. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku kemudian mangarah pada tersangka Ronny.
“Tim kemudian segera melakukan pencarian, hingga pada hari Minggu, 04 Juni 2023 sekitar pukul 18.30, Tersangka Ronny berhasil dibekuk di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Setelah kita lakukan introgasi, ternyata tersangka sudah mencuri sepeda motor di beberap lokasi yang berbeda,” Jelas Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, Kamis (08/06/2023).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka Ronny telah mencuri sepeda motor di 10 lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut diantaranya di halaman parkir kantor dinas kesehatan Provinsi Gorontalo, halaman parkir kantor Baznas, Halaman parkir Puskesmas Limba B, Kantin AD Center, Halaman rumah pelapor, depan rumah dinas BPK RI, samping JNE pintu keluar mall, depan bengkel di Kelurahan Liluwo, Desa Tenilo, dan di halaman parkir kantor inspektorat Kabupaten Gorontalo.
“Tersangka melakukan pencurian untuk kemudian dijual dengan harga lebih murah, dan hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang pribadi. Tersangka melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan obeng plat yang sudah dimodifikasi,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota.
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota kemudian mengamankan barang bukti berupa 11 unit sepeda motor dibeberap lokasi. Dimana 4 unit diamankan di desa Pangi, Kecamatan Suwawa Timur, Bone Bolango, dan dijual dengan harga Rp 1.500.000 hingga Rp 2.500.000.
Sementara untuk 2 unit sepeda motor lain berhasil diamankan di Desa Dunu, Kecamatan Monano, Gorontalo Utara yang dijual dengan harga Rp 3.500.000. Sedangkan untuk 5 unit sepeda motor lainnya diserahkan kepada tersangka Anwar dan diamankan dilokasi yang berbeda-beda.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Reporter: Kris