Dulohupa.id – Polemik mangkraknya pengerjaan proyek Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo hingga kini masih terus mencuat dan menuai respon dari masyarakat sekitar yang terdampak.
Sejumlah warga pun telah berulang kali menyuarakan dan menyampaikan keluhan kepada pemerintah daerah terkait dampak yang ditimbulkan mangkraknya proyek tersebut.
Lewat sejumlah postingan berita dan video di media sosial, banyak warga yang berkomentar dan menuding bahwa Pemerintah Kota Gorontalo lah yang harus bertanggung jawab atas penyelesaian kanal Tanggidaa tersebut.
Bahkan mereka menyebut nama Marten Taha yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo lah yang harus bertanggung jawab pada proyek tersebut.
“Semenjak walikota sekarang ini Kota Gorontalo so jadi kea,” Komentar Akun Facebook: I.R.93KNC
“Usut tuntas, libatkan semua pemerintah kota, dari walikota sampe depe anak buah, Komentar Akun Facebook tolo
“Semangat pak Marten, Komentar Akun Facebook Anak milenial Gorontalo
“Dp pemkot tau ini,” Komentar Akun Facebook A.Kilo
“ Mo tunggu sampe jadi gub,” Komentar Akun Facebook Mehmet 1987
Komentar Akun Facebook Punya siapa “Wajah Gorontalo udah nggak cantik lagi, PEN gagal pihak ke 3 nombok, pemkot serba salah”
“Harus torang tau olo, ini proyek lo kota atau provinsi , seharusnya dijelaskan juga ini tanggung jawab siapa, biar penonton juga tahu kota atau provinsi,” Komentar Akun Facebook Tv Lawak
Namun ada juga netizen yang mempertanyakan proyek kanal tanggidaa tersebut tanggung jawab pemerintah Kota Gorontalo atau Pemerintah Provinsi Gorontalo. Lantas benarkah tudingan warga bahwa Pemerintah Kota Gorontalo lah yang harus bertanggung jawab pada persoalan proyek Kanal Tanggidaa tersebut?
HASIL PENELUSURAN
Siapa Pelaksana Proyek Kanal Tanggidaa?
Dikutip dari LPSE Provinsi Gorontalo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses tender pekerjaan konstruksi Kanal Tanggidaa dengan kode lelang 5851018.
Proyek Kanal Tanggidaa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dan memiliki pagu sebesar Rp 33 miliar.
Pada LPSE, proyek ini tercatat dengan nama Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa dan dikerjakan oleh PT. MULTI GLOBAL KONSTRINDO, sebuah kontraktor yang bermarkas di Jl.Nuri No. 86 Makassar – Makassar (Kota), Sulawesi Selatan.
Tender Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa tercatat sejak 9 Januari 2022.
Sementara itu, Kadis PUPR Handoyo Sugiharto yang saat itu masih menjabat menjelaskan, Kanal Banjir Tanggidaa memiliki panjang 1,7 KM. Kanal melintasi kelurahan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara dan Ipilo.
“Melalui dana PEN tahun 2022 ini pemprov mendapatkan anggaran Rp 33 miliar untuk pembangunan kanal,” katanya.
Mestinya Kanal Tanggidaa dimulai Mei tahun 2022 itu seharusnya berakhir 8 Desember 2022.
Tetapi pekerjaan itu tidak selesai sampai pada tambahan waktu hingga 31 Desember. Pekerjaan itupun diperpanjang.
Melihat kontraktor yang masih bersedia melanjutkan progress pengerjaan Tanggidaa, maka PUPR memberikan perpanjangan waktu.
Perpanjangan waktu itu mengacu pada tanda-tanda di lapangan di antaranya material yang tersedia, aktivitas pekerjanya, serta alatnya siap di lapangan.
DPRD Menuding Proyek Kanal Tanggidaa Terkesan Dibiarkan Oleh Pemprov Gorontalo
Pada April 2023 lalu, Thomas Mopili yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, menyebut proyek pembangunan kanal di Tanggidaa yang tak kunjung rampung terkesan dibiarkan. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan kanal di Jalan HOS Cokroaminoto, Limba U I, Kota Gorontalo.
Di mana pembangunan pekerjaan ini sumber anggarannya berasal dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dengan total dana Rp 33 Miliar.
Adapun pejabat yang berwenang menangani proyek ini yakni Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo yang rupanya telah dimutasi.
Penjabat Gubernur sendiri sudah menunjuk kepala bidang yang baru, namun yang bersangkutan terang-terangan menolak untuk bertanggung jawab terhadap hal ini. Sebab proyek ini dibangun sebelum dirinya menjabat. Oleh karenanya, persoalan yang sudah lama mencuat ini terkesan dibiarkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
“Kami dari komisi III mencurigai persoalan ini sengaja didesain, karena ini pembangunannya dimulai dari penjabat lama, sengaja dibikin terlantar, agar kesalahan itu menjadi dosa-dosa penjabat yang lama. Ini yang kami curigai,” ungkap Thomas Mopili saat di wawancarai di ruang Komisi III, Selasa (18/4/2023).
Unjuk Rasa Tuntut Pemprov Gorontalo Selesaikan Proyek kanal Tanggidaa
Mangkraknya proyek Kanal Tanggidaa yang saat ini menjadi pemicu banjir di Jl. Panjaitan dan sekitarnya membuat Masa tidak tinggal diam.
warga Tanggidaa melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut Pemerintah daerah Provinsi Gorontalo mencari solusi atas permasalahan tersebut, Selasa (21/5/2024) di Kantor Gubernur Gorontalo.
Para demonstran membawa pamflet bertuliskan tangkap mafia proyek kanal Tanggidaa, juga dalam tulisan lain meminta agar Tanggidaa dikembalikan seperti dulu lagi, juga ada yang bertuliskan Tanggidaa menjadi Tinggidaa.
Dalam aksinya warga mendesak Pemprov Gorontalo untuk segera menyelesaikan dan memperbaiki proyek-proyek yang terhambat, yang diyakini menjadi salah satu penyebab utama banjir di Tanggidaa.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, meskipun berada di wilayah Kota Gorontalo, proyek kanal Tanggidaa merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Gorontalo dan bukan tanggung jawab dari Pemerintah Kota Gorontalo.
Dikutip dari LPSE Provinsi Gorontalo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses tender pekerjaan konstruksi Kanal Tanggidaa dengan kode lelang 5851018.
Pada LPSE, proyek ini tercatat dengan nama Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa dan dikerjakan oleh PT. MULTI GLOBAL KONSTRINDO, sebuah kontraktor yang bermarkas di Jl.Nuri No. 86 Makassar – Makassar (Kota), Sulawesi Selatan.
Sumber:
https://dulohupa.id/tak-kunjung-rampung-thomas-mopili-proyek-kanal-tanggidaa-terkesan-dibiarkan/2/
https://gorontalopost.co.id/2024/05/23/warga-desak-tangkap-mafia-proyek-kanal-tanggidaa/
Redaksi