Dulohupa.id – Bakal calon Wakil Gubernur (Cawagub) Gorontalo, Rustam Akili dinyatakan tidak lolos dalam tahapan pemeriksaan kesehatan (Rikkes) paslon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024.
Hal itu disampaikan KPU Provinsi Gorontalo dalam Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, pada Kamis, (05/09/2024).
“Jadi di pemeriksaan kesehatan itu, bukan soal sakit atau tidak sakit, tapi soal mampu atau tidak mampu melaksanakan tugas sebagai kepala daerah,” ujar Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sofyan Rahmola kepada awak media.
“Dari semua calon, itu ada satu yang dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas. (yaitu) Bakal calon wakil gubernur dari pasangan pak Tonny,” sambungnya lagi.
Rustam Akili berpasangan dengan Tonny Uloli dalam Pilgub Gorontalo, dengan nama paket TULUS. Pasangan TULUS diusung dari gabungan partai politik, diantaranya Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Rustam sejak awal pendaftaran Paslon terlihat dalam kondisi sakit.
Pihak KPU kemudian memberikan waktu kepada partai politik pengusung untuk mengusulkan kembali calon pengganti.
“Tadi pagi kami sudah serahkan ke LO, dan untuk penggantian dalam ketentuan juknis dilakukan selama tiga hari terhitung sejak diberitahukan,” ungkap Sofyan.
“Kalau di Juknis itu ada tiga kemungkinan (penggantian), pertama mengganti saja yang tidak boleh, yang kedua bisa merubah dari gubernur ke wakil gubernur, atau sebaliknya,” lanjutnya lagi.