Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATO

Berperkara di Pengadilan, Aktivitas PT PETS di Pohuwato Terancam Dihentikan

441
×

Berperkara di Pengadilan, Aktivitas PT PETS di Pohuwato Terancam Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Aktivitas PT PETS
Bayu Lesmana Taruna, HAKIM dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A.foto: Hendrik Gani

Dulohupa.id – Berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, aktivitas perusahaan tambang emas PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) di Pohuwato terancam dihentikan.

PT PETS sendiri diketahui anak perusahaan dari perusahaan raksasa Merdeka Copper Gold Tbk yang berkedudukan di Treasury Tower Lantai 67, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Aktivitas PT PETS terancam dihentikan karena saat ini IUP Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa yang kini tengah dalam pengelolaan pihak PETS masih berperkara di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Sengketa IUP KUD Dharma Tani yang kini tengah dalam pengelolaan PT PETS kini memasuki babak baru. Berjilid-jilid proses mediasi oleh Pengadilan Negeri Gorontalo masih belum membuahkan hasil.

Terbaru, dalam proses mediasi yang dilaksanakan pada Rabu (3/1/2024) kembali tak menemui kesepakatan antara penggugat Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji maupun para pihak tergugat dalam hal ini Pemda Pohuwato, Pemprov Gorontalo, Kementerian ESDM, PT GSM, serta PT PETS yang diwakili masing-masing kuasa hukum.

Tak adanya kesepakatan mediasi, membuat perkara Sengekta IUP KUD Dharma Tani akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Hal ini sebagaimana disampaikan Bayu Lesmana Taruna, HAKIM dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A.

Bayu Lesmana menyebutkan, persidangan pokok perkara akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta bukti-bukti lainya, sebab dalam proses mediasi tak menemui kesepakatan antara para pihak.