Dulohupa.id – Seorang residivis pencurian sepeda motor yang belum lama keluar penjara kembali ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota.
Terduga pelaku diketahui pemuda berinisial ML (22) asal Desa Milango Barat, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.
ML ditangkap Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi di Jalan Siswa, Kelurahan Limba U2, Kecamatan kota Selatan, Kota Gorontalo pada bulan Oktober tahun 2022 silam.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban yang melihat adanya postingan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Identitas di jejaring sosial Facebook.
“Awalnya korban melihat ada postingan kehilangan STNK dan KTP di facebook yang persis dengan kendaraan milik korban. Karena merasa yakin, korban mengadukannya ke Pihak berwajib, dengan disertai alat bukti yang menunjukan bukti kepemilikan kendaraan,” tambah Kompol Leonardo.
Dari laporan tersebut, tim Rajawali melakukan pengembangan, guna mengejar pelaku pencurian. Alhasil, petugas mengamankan terduga pelaku di Jalan Palu, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo pada Rabu (14/6/2023).
“Setelah kami selidiki, pelaku berada di Kelurahan Liluwo dengan mengendarai motor hasil curian tersebut. Kemudian kami amankan dan kami interogasi. Dimana, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” ujar Kompol Leonardo.