Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINENASIONALPERISTIWA

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 kg Narkoba dalam Kaligrafi

94
×

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 kg Narkoba dalam Kaligrafi

Sebarkan artikel ini
Narkoba dalam Kaligrafi
Petugas Bea Cukai Tanjung Emas dan polisi memperlihatkan barangbukti 3,5 narkoba jenis sabu. (Foto: Tribrata Polri)

Dulohupa.id – Petugas gabungan dari Bea Cukai Tanjung emas dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan 3,5 kg narkoba jenis sabu dengan modus barang kiriman yang disembunyikan dalam 4 bingkai pigura kaligrafi.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin mengatakan, sebelumnya Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang kiriman impor dari pekerja migran Indonesia di Gudang JKS Logistic Semarang.

Berdasarkan analisa image x-ray oleh petugas, dilakukan pemeriksaan atas 2 barang kiriman asal Malaysia dengan tujuan penerima di Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan atas barang kiriman tersebut, kedapatan 2 koli barang kiriman kargo laut barang pindahan yang masing-masing di dalamnya kedapatan 2 pigura kaligrafi.

Total kedapatan 4 pigura kaligrafi yang di dalam sisi-sisi bingkainya berisi barang berupa serbuk kristal seberat 3,5 kg.

Setelah dilakukan pengujian testkit narkoba bersama Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan uji laboratorium Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Tanjung Emas, didapati hasil positif Methamphetamine (Sabu).

“Selanjutnya Bea Cukai Tanjung Emas dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan kegiatan Controlled Delivery untuk mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.” jelas Anton seperti dikutip dari Tribrata Polri, Jumat (16/9/2022).

Dari kegiatan tersebut dilakukan penangkapan terhadap 3 tersangka di daerah Nganjuk dan Tulungagung, dan semua barang bukti saat ini telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.