Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, ringkus seorang bandar judi online jenis toto gelap (togel) yang kerap meresahkan warga Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Terduga pelaku RM diringkus di kediamanya di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Jumat (27/10/2023) sekira pukul 13.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan RM sendiri diduga merupakan bandar judi online jenis togel karena ditemukan terduga pelaku memiliki akun judi dan membuka situs judi online, yang kemudian mencari keuntungan dari warga yang melakukan pemasangan di akun judi online miliknya.
“Sekitar pukul 13.00 siang kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RM. Kita amankan laki-laki tersebut karena diduga melakukan judi jenis online atau togel online. Yang bersangkutan berperan sebagai Bandar, karena dia yang memegang akun situs judi online, dan dia juga menerima uang hasil taruhan,” kata Kompol Leonardo Widharta
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah uang tunai, sebuah handphone yang digunakan membuka situs dan kartu ATM.
“Untuk barang bukti kami mengamankan HP, kartu ATM yang dilakukan untuk deposit, dan sejumlah uang taruhan,” ungkap Kompol Leonardo Widharta
Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1, ke 2, ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan denda RP 25 juta.











