Dulohupa.id – Babak akhir persidangan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara kepada Putri Candrawati alias PC.
Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua pada persidangan tersebut menyatakan bahwa melalui persidangan, PC terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana 20 Tahun Penjara” ucap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso dalam amar putusan pada Senin (13/02/2023).
PC yang merupakan Istri dari FS itu, dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Putusan hakim tersebut lebih berat. Dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut PC dengan pidana penjara 8 Tahun.
Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan, perencanaan pembunuhan tersebut dipicu akibat kemarahan FS setelah menerima pengaduan PC tentang adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada PC sewaktu berada di Magelang.
Selain Putri Candrawathi alias PC, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf juga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jug memvonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Eks jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP
Reporter: Eka Putra











