Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

AYK Alias Rinto Resmi Diberhentikan dari Kepolisian

517
×

AYK Alias Rinto Resmi Diberhentikan dari Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id- AYK alias Rinto polisi yang bertugas sebagai Banit Samapta Polsek Paguat Polres Pohuwato yang juga diketahui merupakan Owner FX Family, Rabu (19/1/2022) resmi dipecat dari kepolisian.

AYK alias Rinto dipecat bersama dua anggota polisi lain, diantaranya Brigadir SM dan Briptu RS. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tiga polisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo  Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus yang berlangsung pagi tadi di Halaman Mapolda Gorontalo.

Saat diwawancarai, Akhmad mengatakan pemberhentian secara tidak terhormat ini diberikan kepada tiga anggota kepolisian Polda Gorontalo atas pelanggaran indisipliner dari masing-masing anggota.

“Tiga personil ini diberhentikan atas dasar ketidak hadiran selama 30 hari berturut-turut, bahkan ada yang sampai enam bulan tidak melaksanakan tugas,”ungkapnya

Ditambahkannya tindakan yang dilakukan oleh tiga personil tersebut sangat merugikan negara, mengingat mereka masih menerima konpensasi gaji sehingga oleh institusi menuntut pengembalian gaji yang sudah diterima mereka.

“Diharapkan ini menjadi perhatian anggota kepolisian lainnya. Secara tidak langsung negara dirugikan karena mereka masih menerima kompensasi gaji,”terangnya.

Akhmad juga mengungkap, AYK alias Rinto owner FX Family saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan, tindak pidana tipu dan penggelapan, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana pencucian uang atau yang dikenal dimasyarakat sebagai kriminal investasi bodong.