Dulohupa.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) memberikan penjelasan terkait para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunggak sewa eks rumah dinas (Rudis) DPRD dan Wisma buah.
Kepala Bapenda Kabupaten Gorontalo, Dewi Masita Usman, melalui Kepala Bidang Pajak dan Rertibusi Daerah, Zulkifli menjelaskan, penghuni di dua tempat tersebut ada sebanyak 46 orang. Masing-masing di eks rumah dinas DPRD sebanyak 40 orang dan di Wisma buah 6 orang. Dari 46 orang yang tinggal di dua tempat tersebut didominasi oleh ASN.
“Dari 40 orang penghuni eks rudis DPRD yang nunggak ada 29 orang. Kemudian yang di Wisma Buah ada 4 orang. Rata rata ASN dan tunggakan itu bervariasi. Ada yang dua bulan dan yang paling lama itu 66 bulan,” jelas Zulkifli.
Lebih lanjut kata Zulkifli, dari 29 orang yang menghuni di eks rudis DPRD tersebut ada lima orang diantaranya yang menunggak dengan kurun waktu cukup lama, lalu pergi meninggalkan tempat huniannya.
“Ada lima orang sudah keluar dari eks rudis DPRD tapi mereka juga ada tunggakan dan tunggakan itu lumayan lama. Tapi tetap kami minta tunggakan itu. Mereka juga sedikit demi sedikit membayar tunggakannya,” kata Zulkifli.
“Tadi juga sudah dirapatkan, bahwa yang menunggak tersebut akan diundang. Besok kita akan melakukan rapat lagi bersama semua penghuni,” sambungnya..
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah itu mengungkapkan, setiap tempat yang ada di eks rudis DPRD dan Wisma Buah disewakan dengan harga Rp 250.000. Dari 29 dan 4 orang yang menunggak di dua tempat tersebut kurang lebih yang harus dibayar sebesar Rp 110.250.000.
Reporter: Herman Abdullah











