Dulohupa.id – Tim opsnal Ditresnarkoba pada Kamis (17/2) berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menyimpan satu buah pireks kaca berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis sabu, di Kamar Desa Hutuo, Limboto , Kabupaten Gorontalo.
Ketiganya ini diketahui adalah MY, warga Desa. Wani II, Tanantovea, Kabupaten Donggala, AS (24) warga Desa Pentadio Barat. Telaga Biru dan PCM (27) warga Desa Karimbou, Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Diterangkan Direktur Narkoba Polda Gorontalo Kombespol Witarsa Aji, SIK., SH., MH, melalui Kanit Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo Ipda Maman Datau, diamankannya ketiga pelaku berawal dari informasi bahwa ada seorang laki – laki bersama dua wanita di Kos-kosan Java yang berada di Desa. Hutuo Kec. Limboto Kab. Gorontalo dicurigai akan mengonsumsi Narkotika.
“Dari laporan yang diterima, Tim Opsnal langsung bergegas melakukan pemantauan di lokasi, dan alhasil dengan langsung masuk kedalam kamar Kos Nomor 8, Tim melakukan pemeriksaan kepada MY, AS dan PCM dengan di saksikan Tuan kos dan aparat desa setempat,” terang Maman.
Dikatakan Ipda Maman, Saat melakukan pemeriksaan, tim opsnal menemukan 1 (satu) buah pireks kaca yang berisi butiran kristal bening, serta 1 buah sedotan yang dicurigai akan digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu.
“Dilokasi kita berhasil mengamankan 1 (satu) buah pireks kaca yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu yang disimpan dilantai kamar kost dan 1 (satu) buah sedotan yang sudah dimodifikasi yang disimpan dibawah kasur,” ungkapnya.
Kemudian untuk saat ini pelaku dan barang bukti serta Hanphone merk Oppo A16 warna Silver Metalik, Hp merk Vivo 1907 warna Toska, serta Hp merk Oppo Reno 4F warna putih sudah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (rilis)











