Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
NASIONALPERISTIWA

Asas Dominus Litis di Rancangan KUHAP Tuai Polemik,

×

Asas Dominus Litis di Rancangan KUHAP Tuai Polemik,

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id – Kontemporer, mencuat soal penerapan asas dominus litis dalam rancangan KUHAP, menuai beragam polemik.

Pasalnya, polemik soal penerapan asas tersebut menyangkut kewenangan penuh jaksa dalam penuntutan suatu perkara pidana. Ini menjadi kekhawatiran, ditakutkan terjadi penyalahgunaan wewenang, terlebih untuk kepentingan politik.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Hukum dari Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo (UNUGo), Lion Hidjun mengungkapkan perlu adanya kajian kembali soal penerapan asas ini.

“Asas dominus litis dalam rancangan KUHAP, wajib menjadi kajian terhadap para praktisi hukum untuk menetapkan KUHAP itu sendiri,” ujar Advokat PERADI itu, Lion pada Minggu (09/02/2025).

Kata Lion, jika hari ini asas tersebut diterapkan maka kewenangan pihak kepolisian tidak ada lagi dalam pengajuan suatu perkara pidana.

“(Jika diterapkan asas dominus litis) maka sistem hukum di Indonesia ini justru akan menjadi sebuah pertanyaan bahwa kewenangan ini tidak bisa diberikan kepada satu institusi lembaga hukum saja,” tuturnya.

Menurut Lion, kehadiran pihak kepolisian dalam suatu perkara merupakan kontrol terhadap keseimbangan penegakan hukum itu sendiri.

Dirinya berharap agar proses kajian yang tengah dilakukan para pakar, tidak menghilangkan kewenangan yang lain.

Ketakutan Lion dari penerapan asas tersebut, yakni bisanya terjadi penyalahgunaan wewenang di tubuh kejaksaan terhadap perkara pidana yang sedang berproses.
Reporter: Yayan