Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPERISTIWAPolda Gorontalo

Polisi Bekuk Pria Diduga Sering Edarkan Narkoba di Gorontalo

250
×

Polisi Bekuk Pria Diduga Sering Edarkan Narkoba di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Narkoba Gorontalo
Terduga pengedar Narkoba di Gorontalo saat diamankan Polisi. Foto/ist

Gorontalo – Personel Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota bekuk seorang pria dengan identitas FL (35), warga Kecamatan Hulonthalangi yang diduga sering edarkan narkoba jenis sabu di Gorontalo.

FL ditangkap petugas pada 28 Januari 2025 lalu sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi masyarakat, dimana FL sering membawa dan mengedarkan sabu sabu di wilayah Kota Gorontalo.

Setelah menerima informasi, petugas bergerak cepat dan mencari jejak FL. Terduga pelaku akhirnya terlihat di Kecamaatan Hulonthalangi dan langsung dilakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik kip kecil narkotika yang diduga sabu sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan menemukan 1 buah Bong alat hisap Sabu. 2 buah pirek kaca yang berisi sisa Bakaran Narkotika Saabu, 6 batang sedotan, 2 buah korek api gas, 1 buah jarum suntik dan 1 unit handpone.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara marathon, FL ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 31 Januari 2025,” tegas AKP Dimas.

FL di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta.

Redaksi