Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPolda Gorontalo

Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Pria di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

×

Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Pria di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Sabu
Barang bukti paket sabu dan alat isap yang diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Kota Gorontalo, Dulohupa.id – Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang pria dengan inisial BCM (46) warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo karena tertangkap tangan membawa satu paket yang diduga narkoba jenis sabu.

BCM diamankan di jalan Madura, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Rabu, (23/ 10/ 2024) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba Akp Ricky P Parmo, SHi mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di wilayah Kecamatan Kota Tengah sering terjadi peredaran narkotika.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika, lalu team opsnal langsung mengamankan  kemudian melakukan penggeledahan.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, BCM tidak melakukan perlawanan, dan petugas mendapati 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi barang narkotika sabu”, Terang Akp Ricky

Usai mengamankan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di rumah BCM dan menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika Sabu, dua bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas narkotika sabu yang sudah digunakan, dan satu alat hisap bekas digunakan.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Gorontalo Kota guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini BCM telah ditetapkan tersangka kemudian telah dilakukan upaya paksa penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota pada 25 Oktober 2024 dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,tutup Akp Ricky.

(Redaksi)