Gorontalo – Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo akan menindak pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas dalam Operasi Keselamatan Otanaha Tahun 2025.
Kombes Pol Lukman Cahyono menyampaikan bahwa penindakan kepada pelanggar lalu lintas secara kasat mata akan dilakukan petugas. Hari pertama operasi, polisi melaksanakan razia kendaraan yang melintas di ruas Jalan Achmad A. Wahab, Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Operasi Keselamatan digelar mulai 10-23 Februari 2025.
“Ada sepuluh sasaran prioritas dalam Operasi Keselamatan Otanaha 2025, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, menggunakan helm standar untuk roda dua, melawan arus, balap liar, pengemudidalam pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari satu, pengendara dibawah umur, menerobos lampu merah, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, serta mengemudi melebihi batas kecepatan.” tambahnya.
Direktorat Lantas Polda Gorontalo menjelaskan bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, tidak hanya dilakukan penindakan hukum berupa penilangan akan tetapi juga diberikan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran, serta kedisiplinan dalam berlalu lintas kepada pengguna jalan.
“Kami mengedepankan sosialisasi dan imbauan, jika memang pelanggaran membahayakan pengendara lain tentu akan kami berikan tindakan tegas,” tutupnya.
Redaksi