Dulohupa.id- Isu yang berkembang terkait sejumlah camat di Kabupaten Bone Bolango yang menghimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bonebol untuk mempertimbangkan aparat desa yang ikut dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nampaknya tidak mempengaruhi keputusan KPU pada penghujung tahapan seleksi PPK pada PILKADA 2020.
Pasalnya, terlihat pada hasil tes wawancara yang telah di laksanakan oleh KPU menetapkan beberapa aparat desa sebagai Anggota PPK terpilih maupun Pengganti Antar Waktu (PAW).
Saat di wawancarai reporter Dulohupa.id, Ketua KPU Bonebol Adnan A. Berahim menerangkan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap para peserta calon PPK yang merupakan aparat desa saat tes wawancara. Sabtu, (15/2/20).
“Kami sudah melakukan klarifikasi saat wawancara, ada beberapa sekdes yang mencalonkan diri pada seleksi PPK menyampaikan bahwa mereka sudah mendapatkan izin dari pimpinan/atasan”. Terang Adnan.
Tak hanya itu, Adnan juga menegaskan belum ada regulasi yang tidak membolehkan aparat desa menjadi penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan.
“Secara regulasi baik undang-undang maupun Peraturan KPU tidak melarang aparat desa untuk menjadi PPK. Hal ini kami sudah sampaikan pada rapat koordinasi bersama para Camat se – Bone Bolango”. Tegas Adnan. (Erik Baruadi)