Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Adhan Dambea: Buang Sampah Sembarangan, Bisa 6 Bulan Penjara

×

Adhan Dambea: Buang Sampah Sembarangan, Bisa 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Sampah Gorontalo
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto/Dulohupa

Dulohupa.idSampah hingga kini menjadi salah satu isu krusial di setiap daerah dan terus diupayakan untuk diselesaikan.

Melalui gerakan bersih-bersih, sosialisasi, lewat kebijakan terus dilakukan untuk mengatasi yang namanya persoalan sampah. Di Kota Gorontalo, melalui peraturannya, pemerintah berupaya mengatasi hal tersebut.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tak tanggung-tanggung akan menindak tegas jika ditemukan masyarakat yang sembarangan membuang sampah.

“Sebagaimana diatur dalam Perda bahwa kalau membuang sampah sembarangan itu akan dikenakan denda Rp 10 juta,” ujar Adhan kepada awak media, Rabu (07/01/2026).

“Dan toh jika terbukti orangnya, kita proses secara hukum, maka itu ada ancaman 6 bulan (penjara),” lanjutnya tegas.

Jelas Adhan, persoalan sampah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, dimana masyarakat patuh membuang sampah pada tempatnya, sementara pemerintah hadir untuk tindak lanjut sampah tersebut.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar marilah kita sama-sama menanggulangi sampah di Kota Gorontalo ini,” ucapnya.

Menurutnya, tantangan di Kota Gorontalo terdapat dua, yaitu persoalan sampah dan saluran (drainase), dimana saluran sendiri menjadi tantangan pemerintah untuk diselesaikan, mengapa tidak, seperti diketahui Kota Gorontalo seringkali diserang banjir jika memasuki musim penghujan.

Meski begitu, Adhan Dambea menegaskan terkait saluran yang ada di Kota Gorontalo akan segera diselesaikan nantinya.

“Alhamdulillah sekarang saluran sudah mulai membaik. Insya Allah tahun 2026 ini kita akan fokus disaluran. Sehingga sampah pelan-pelan kita mulai tanggulangi, saluran juga kita tanggulangi,” tutupnya.

Reporter: Yayan