Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea memberikan peringatan keras kepada petugas kebersihan atau pengangkut sampah khususnya sopir dan helper, baik mobil truk dan gerobak motor (Getor) listrik.
Wali Kota Adhan tak segan-segan akan memberhentikan sopir dan helper jika kedapatan mengkonsumsi minuman keras (Miras).
“Pengemudi dan helper Getor dan truk sampah kalau kedapatan Miras akan saya berhentikan,” tegas Wali Kota Adhan pada kegiatan pembinaan sopir dan helper dari Getor dan truk sampah dari seluruh kecamatan, Selasa (30/12/2025).
Peringatan ini, menurutnya merupakan wujud dari komitmen dirinya bersama Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel memberantas Miras di Kota Gorontalo.
“Saya tidak kompromi dengan Miras,” kata sosok yang sudah banyak menduduki sejumlah jabatan strategis di Provinsi Gorontalo ini.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Adhan juga mengajak para supir dan helper yang hadir pada kegiatan itu, untuk hadir pada kegiatan tabliqh akbar, zikir dan doa menyambut tahun baru 2026 yang akan dilangsungkan di Lapangan Taruna Remaja pada Rabu (31/12/2025) mulai pukul 19.30 Wita sampai dengan selesai.
“Saya juga imbau supir dan helper tidak hura-hura di malam tahun baru, karena saudara kita di Sumatera lagi tertimpa musibah. Malam tanggal 1 kita ke taruna, ada zikir akbar,” imbau Wali Kota Adhan.
Penerapan aturan soal Miras ini, sebelumnya sudah diberlakukan untuk para penerima bantuan dari Pemerintah Kota Gorontalo. Bagi yang konsumsi Miras, akan dicoret dari daftar penerima.
Selain itu Wali Kota Adhan mengungkap jumlah upah yang akan diterima oleh petugas pengangkut sampah. Untuk supir truk, Rp. 85 ribu perhari, helpernya Rp. 75 ribu. Kemudian supir Getor Rp 75 ribu perhari dan helper Rp. 65 ribu.
“Itu diluar dari jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Kami yang akan bayar. Maka dari itu, saya harap teman-teman semua dapat bekerja dengan baik,” pungkasnya.











