Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
INFO COVID-19PERISTIWA

Abaikan Protokol Kesehatan, Sejumlah Tempat Usaha Diberikan Sanksi

×

Abaikan Protokol Kesehatan, Sejumlah Tempat Usaha Diberikan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pemilik usaha di Kota Gorontalo mendapat peringatan tegas secara tertulis dari Pemerintah Kota Gorontalo, karena tidak menerapkan protokol kesehatan, Covid-19. (F. jebeng/ Dulohu[a.Id)

Dulohupa.id – Sejumlah tempat usaha di jalan Hb.Yasin Kota Gorontalo diberikan terguran peringatan secara tertulis oleh petugas gabungan Tni/Polri dan Satpol PP Kota Goronatalo karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covod-19. Senin (16/11/2020)

Para pemilik usaha ditemukan, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidk melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada para pengunjung.

Yusrin Karim Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo mengatakan pihaknya juga masih menemukan tempat usaha yang tidak memasang papan himbauan protokol kesehatan di tempat usaha.

“ Kali ini kita masih menemukan tempat usaha tidak melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan tidak menyediakan tempat cuci tangan, serta tidak memasang papan himbauan protokol kesehatan” Kata Yusrin

Dirinya menambahkan para pemilik usaha diberikan teguran secara bertahap sesuai dengan peraturan daerah Nomor 4 tahun 2020.

“ Para pemilik usaha yang tidak menerapkan prokes  diberikan sangsi secara bertahap,diawali dengan teguran tertulis, dan selanjutnya apabila masih ditemukan tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberikan sanksi denda”  tambah Yusrin

Selain memberikan peringatan kepada pemilik usaha,  petugas gabungan juga, melakukan razia masker dan memberikan himbaukan kepada para pengguna jalan, agar selalu menerapakan protokol kesehatan,  seperti menggunakan masker,  menjaga jarak  dan selalu mencuci tangan.

 

Reporter: Jebeng