Scroll Untuk Lanjut Membaca
BOALEMOHEADLINE

Polres Boalemo Tetapkan Darmha Yudi sebagai Tersangka Penggelapan Dana Pembangunan SPPBE

×

Polres Boalemo Tetapkan Darmha Yudi sebagai Tersangka Penggelapan Dana Pembangunan SPPBE

Sebarkan artikel ini
Penggelepan SPPBE Boalemo
Wakapolres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden bersama Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penggelapan dana pembangunan SPPBE. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo menangani perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam pelaksanaan pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Bumi Panua yang berlokasi di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak menegaskan, penyidik menetapkan Darmha Yudi, selaku Direktur Utama PT Sherpa Nadya Sejahtera sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan pada 2 November 2026 setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” ungkap Kasat Reskrim dalam pres rilis kasus yang turut dihadiri Wakapolres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden, Selasa (03/11/2026).

Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/VI2026/SPKT/Polres Boalemo/Polda Gorontalo tertanggal 4 Mei 2026, serta sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Satreskrim Polres Boalemo.

Dharma Yudi
Petugas Satreskrim Polres Boalemo bersama terduga pelaku (tengah) penggelapan dana proyek SPBE tiba di Bandara Djalaluddin Gorontalo beebrapa hari lalu. Foto/Dulohupa

Berawal dari Kontrak Pembangunan Senilai Rp14 Miliar

Iptu Nurwahid Kiay Demak menjelaskan, kasus ini bermula pada 19 November 2019, ketika PT Bumi Panua mempercayakan pekerjaan pembangunan SPPBE kepada PT Sherpa Nadya Sejahtera yang dipimpin Darmha Yudi sebagai Direktur Utama. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan Nomor 02/SPBE/PT.SNS/2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp14 miliar.

Dalam pelaksanaannya, PT Bumi Panua secara bertahap telah menyerahkan dana kepada tersangka dan/atau perusahaan yang dipimpinnya dengan total mencapai Rp6,7 miliar.

“Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana yang diterima tersebut diduga tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukannya untuk menyelesaikan pembangunan SPPBE. Penyidik menduga sebagian dana justru dialihkan untuk kepentingan lain di luar pekerjaan proyek. Akibatnya, pembangunan SPPBE tidak dapat diselesaikan sebagaimana yang telah diperjanjikan dan kondisi proyek akhirnya terbengkalai atau mangkrak,” ungkap kasat Reskrim.

Diduga Ada Laporan Progres Pekerjaan Tidak Sesuai Kondisi Lapangan

Selain dugaan penyalahgunaan penggunaan dana, penyidik juga menemukan adanya laporan progres pekerjaan yang dibuat oleh Eko Hermansyah atas sepengetahuan dan arahan tersangka.

Dalam laporan tersebut tercantum sejumlah pekerjaan dan peralatan, antara lain mesin carousel, conveyor, genset, serta berbagai aksesori pendukung pembangunan SPPBE.

“Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, sejumlah barang dan peralatan yang dicantumkan dalam laporan progres tersebut diduga belum terealisasi atau belum tersedia di lokasi pembangunan,” ujar Iptu Nurwahid.

Kondisi tersebut diduga menyebabkan laporan progres pekerjaan tidak menggambarkan keadaan fisik proyek yang sebenarnya. Karena pembangunan mengalami kemacetan dan tidak dapat diselesaikan, PT Bumi Panua selaku pemilik proyek akhirnya mengambil alih pelaksanaan pembangunan untuk dilanjutkan oleh pihak lain.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Boalemo telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan dokumen terkait pelaksanaan pembangunan SPPBE, hingga meminta keterangan ahli akuntan publik.

Penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap Darmha Yudi sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan. Namun, berdasarkan keterangan dalam penanganan perkara, yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut tanpa alasan yang patut.

Selanjutnya, penyidik pembantu melakukan tindakan membawa yang bersangkutan dari salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan untuk kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dari rangkaian pemeriksaan saksi, dokumen, ahli akuntan publik, serta pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik memperoleh sejumlah fakta yang menjadi dasar dalam penanganan perkara tersebut.

Sejumlah Dokumen dan Bukti Transaksi Disita

Adapun barang bukti yang disita di antaranya:

1. Transaksi atau slip setoran dari rekening PT Bumi Panua ke rekening Bank Mandiri atas nama tersangka Darmha Yudi serta rekening perusahaan PT Sherpa Nadya Sejahtera.

2. Laporan bulanan pekerjaan pembangunan SPBE PT Bumi Panua periode 11 Februari sampai dengan 6 April 2026.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana serta ketidaksesuaian laporan progres pekerjaan dalam pembangunan SPPBE.

Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penyidik Polres Boalemo dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan dana pembangunan proyek SPPBE PT Bumi Panua.

Melalui pemeriksaan saksi, dokumen transaksi keuangan, laporan pekerjaan, serta keterangan ahli, penyidik berupaya membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Dijerat Pasal 486 KUHP dan Ditahan 20 Hari

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa dugaan perbuatan Darmha Yudi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Darmha Yudi kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Boalemo selama 20 hari, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026.

Reporter: Mat