Dulohupa.id – Pelarian Dharma Yudi, seorang kontraktor sekaligus Direktur PT Sherpa Nadya Sejahtera asal Padang, Sumatera Barat, akhirnya terhenti. Ia ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Boalemo yang dibackup Polres Metro Jakarta Selatan di salah satu apartemen di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Dharma Yudi diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Usai penangkapan, petugas bersama terduga pelaku tiba di Bandara Djalaluddin Gorontalo pada Minggu (1/11/2026) siang.
Kasus ini bermula dari laporan Nizar Hasni, Direktur SPBE PT Bumi Panua yang berlokasi di Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo. Laporan tersebut resmi dilayangkan ke Polres Boalemo pada April 2026.
Kuasa hukum pelapor, Mohammad Ikbal Kadir, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Boalemo, beserta jajaran Satreskrim Polres Boalemo atas profesionalisme, integritas dan kesigapan dalam penanganan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian kurang lebih Rp3,4 Miliar.
Menurut Ikbal, perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang dikerjakan pada rentang 2019–2020 dengan nilai anggaran mencapai Rp14 miliar.
Dalam proyek tersebut, pihaknya mengaku telah mengucurkan dana awal sebesar Rp6,7 miliar kepada perusahaan milik terduga pelaku. Namun, hingga batas waktu dan tahapan pekerjaan yang disepakati, proyek tersebut tidak kunjung diselesaikan. Bahkan, pekerjaan justru ditinggalkan dalam kondisi terbengkalai.
“Kami kemudian berinisiatif melakukan investigasi khusus melalui audit internal maupun eksternal. Dari total Rp6,7 miliar yang sudah diberikan, ditemukan indikasi kerugian sekitar Rp3,4 miliar,” jelas Ikbal.
Ia menerangkan, Dharma Yudi merupakan direktur perusahaan yang dipercaya mengerjakan proyek tersebut, yakni PT Sherpa Nadya Sejahtera yang berkedudukan di Kota Padang.
Ikbal juga mengungkapkan, sebelum penangkapan, penyidik Polres Boalemo telah beberapa kali melayangkan panggilan kepada terduga pelaku. Namun, panggilan tersebut disebut tidak diindahkan.
“Informasi yang kami terima, sudah ada sekitar empat kali pemanggilan. Dua kali untuk klarifikasi dan dua kali pemanggilan sebagai saksi, tetapi tidak diindahkan,” ungkap Ikbal.
Kuasa hukum berharap, setelah Dharma Yudi berhasil diamankan, penyidik dapat menggali lebih jauh aliran dana dan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara pembangunan SPBE tersebut.

Reporter: Enda











