Gorontalo – Tujuh hari pasca-insiden tenggelamnya santriwati berinisial ANB (13) di Sungai Longalo, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, pihak keluarga resmi menempuh jalur hukum. Melalui Tim Kuasa Hukum, keluarga melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Hubulo ke Polres Bone Bolango atas dugaan kealpaan (lalai) yang mengakibatkan kematian anak.
Laporan polisi tersebut resmi diterbitkan pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor registrasi STTLP/152/VI/2026/SPKT-RES BONBOL.
Kronologi Singkat dan Temuan Keluarga
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (23/10/2026) saat hari libur pesantren. Almarhumah ANB bersama 51 santriwati lainnya keluar dari lingkungan pondok untuk berwisata di kawasan Wisata Botumotolioluwo, Desa Longalo.
Berdasarkan fakta yang dihimpun oleh tim kuasa hukum keluarga, ditemukan sejumlah poin krusial terkait aspek keselamatan kegiatan tersebut:
Pengawasan Minim
Rombongan 51 anak-anak hanya diawasi oleh dua pendamping, salah satunya merupakan orang dewasa berusia 62 tahun.
Kondisi Lokasi & Alat Keselamatan
Area mandi dilaporkan memiliki kedalaman antara 2 hingga 3 meter. ANB tidak bisa berenang dan tidak tersedia pelampung atau alat penolong standar di lokasi. Santriwati lain bahkan harus mencari kayu untuk memberikan pertolongan.
Pertolongan & Evakuasi
Diduga tidak ada pertolongan pertama yang memadai di tempat kejadian. Penanganan evakuasi ke rumah sakit juga sempat tertunda karena menunggu pengelola lokasi wisata kembali dari ibadah salat Jumat.
Ayah korban, Dolot Alhasni Bakung mengungkapkan rasa kecewanya atas ketiadaan penjelasan resmi dari pihak pengelola lembaga pendidikan berasrama tersebut selama seminggu terakhir.
“Saya menitipkan anak saya hidup-hidup ke pesantren. Saya menerimanya kembali tanpa nyawa. Sampai hari ini, tidak ada penjelasan dari pesantren tentang apa yang terjadi pada anak saya,” ujar Dolot melalui keterangan tertulis yang disampaikan tim kuasa hukumnya.
Sementara, Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga, Warsito Kasim, S.H., M.H., menegaskan bahwa insiden ini diduga kuat memuat unsur kelalaian serius dan bukan sekadar musibah biasa.
“Lima puluh satu anak dibawa ke sungai dalam dengan dua pendamping, tanpa satu pun alat keselamatan. Lembaga yang dititipi anak-anak berasrama memegang pengasuhan penuh dan wajib menjelaskan, bukan diam,” tegas Warsito.
Jerat Pasal dan Tuntutan Hukum
Dalam laporan polisi tersebut, tim hukum keluarga menduga adanya pelanggaran KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), antara lain:
Pasal 474 ayat (3): Kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V).
Pasal 475: Pemberatan pidana sepertiga apabila kealpaan terjadi saat menjalankan jabatan atau profesi.
Pasal 45–49: Pertanggungjawaban pidana korporasi jika penyidikan membuktikan keterlibatan badan hukum pengelola pesantren.
Selain memproses laporan di kepolisian, pihak keluarga mendesak pimpinan pesantren untuk memberikan penjelasan terbuka dalam waktu
3×24 jam. Keluarga juga meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone Bolango serta Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo untuk mengevaluasi standar keselamatan dan perizinan pesantren.
Terkait penanganan saksi di lapangan, tim kuasa hukum mengimbau seluruh media massa untuk tetap menjaga kerahasiaan identitas para santriwati yang menjadi saksi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
Redaksi Dulohupa











