Dulohupa.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamkah Hendra Noer, Jumat (30/10/2026), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center (Videotron) pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah fakta hukum, termasuk dugaan aliran dana atau fee sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar yang diterima oleh tersangka.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Gorontalo, Rafid Hunolungo, menyampaikan bahwa penahanan tersangka Hamka Hendra Noer dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2026 hingga 18 November 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1415/P.5/P.1/Fd.2/10/2026. Semula, pemanggilan diagendakan pada hari Senin lalu, namun sempat tertunda akibat kendala transportasi dan kondisi kesehatan tersangka yang saat itu sedang sakit.
Kasus korupsi ini berawal dari pengalokasian anggaran sebesar kurang lebih Rp5 miliar pada APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 untuk pengadaan Command Center.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dijelaskan oleh Kasidik Rafid Hunolungo, kegiatan tersebut diindikasi berawal dari intervensi tersangka yang diduga memerintahkan Sekretaris Daerah saat itu (Sukri Botutihe) untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) agar anggaran tersebut dimasukkan ke dalam APBD Perubahan, meskipun belum tercantum dalam RKPD Perubahan.
Pengadaan kemudian dieksekusi melalui metode e-Katalog oleh PT Trio Integrasi Universal (PT TIU) berdasarkan kontrak nomor 27 tertanggal 1 Oktober 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.572.072.585,-.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli, penyidik menemukan fakta hukum berupa selisih kurang (real cost) sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar antara nilai kontrak dengan harga riil barang di pasaran. Selisih anggaran dari APBD Perubahan 2022 tersebut diduga mengalir dan diberikan sebagai fee kepada Hamka Hendra Noer selaku Pj Gubernur Gorontalo saat itu, dengan nominal mencapai sekitar Rp1,1 miliar pada bulan Desember 2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perhitungan keuangan negara, total kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp1.770.358.627,-.
Sementara itu, pihak perusahaan dan sejumlah saksi tercatat telah mengembalikan uang senilai kurang lebih Rp1,3 miliar kepada kas negara. Atas perbuatannya, tersangka Hamka Hendra Noer dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604, dan/atau Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak Kejati Gorontalo melalui Kasidik Rafid Hunolungo menegaskan bahwa proses hukum lanjutan serta potensi keterlibatan pihak lain akan terus dikembangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga telah menetapkan empat tersangka lainnya termasuk mantan kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf. Dari penyidikan yang dilakukan, jaksa mengungkap penyimpanan yang dilakukan para tersangka, dari Penganggaran pengadaan Command Center Video Wall yang tidak sesuai dengan ketentuan, Pengkondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh PPK dan penyedia barang, Perbedaan speksifikasi salah satu item barang yang diterima oleh Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo dengan dokumen kontrak yaitu perangkat video tron dimana seharusnya sesuai dokumen kontrak adalah perangkat video wall, dan adanya kemahalan harga (mark up) pada item barang yang terdapat dalam dokumen kontrak. Dari kasus ini, setidaknya mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Reporter: Enda











