Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONAL

Eks Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer Resmi Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi

×

Eks Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer Resmi Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Hamka Hendra Noer
Hamka Hendra Noer, Eks Penjabat Gubernur Gorontalo saat digiring Kejaksaan Tinggi Gorontalo menuju mobil tahanan. Foto/Dulohupa

PGorontalo – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jumat (30/10/2026). Hamka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hamka langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo.

Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo mengungkapkan, penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp5 miliar.

Sebelumnya, Hamka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Gorontalo pada 3 Agustus 2026. Namun, saat itu penyidik belum melakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan Hamka yang sedang sakit.

Dalam keterangannya kepada awak media, pihak Kejati Gorontalo menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka HHN dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama kurang lebih 20 hari ke depan. Hamka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 604 sebagai dakwaan subsider dan Pasal 605 sebagai dakwaan lebih subsider.

Dalam penjelasan konstruksi perkara, penyidik mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pengalokasian anggaran sekitar Rp5 miliar pada APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 untuk pengadaan Command Center Video Wall. Berdasarkan hasil penyidikan, Hamka diduga memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo saat itu, Syukri Botutihe, yang kini berstatus saksi, agar anggaran pengadaan senilai Rp5 miliar tersebut dimasukkan dalam APBD Perubahan. Padahal, menurut penyidik, rencana pengadaan tersebut belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan. Pengadaan kemudian dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog dengan PT Prio Integrasi Universal sebagai perusahaan pemenang.

Pelaksanaan proyek tersebut didasarkan pada kontrak Nomor 27 tertanggal 1 November 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp4.572.856.000.

Penyidik Kejati Gorontalo juga mengungkap adanya dugaan selisih antara nilai kontrak dengan harga riil barang yang dibelanjakan oleh pihak penyedia. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli, penyidik menemukan dugaan perbedaan harga dalam pengadaan barang tersebut. Selisih harga itu diduga menjadi sumber pemberian sejumlah uang kepada Hamka yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo. Penyidik menduga Hamka menerima uang sekitar Rp1,1 miliar yang bersumber dari selisih anggaran pengadaan tersebut.

Pemberian uang itu diduga berlangsung sekitar Desember 2022, setelah kontrak pengadaan dilaksanakan.Dugaan penerimaan uang tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam proses hukum terhadap Hamka. Dengan dilakukannya penahanan terhadap Hamka Hendra Noer, proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022 terus berlanjut.

Kejati Gorontalo selanjutnya akan mendalami keterlibatan para pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut di persidangan.

Reporter : Enda