Gorontalo – Gejolak harga cabai rawit yang masih berlanjut dalam beberapa minggu terakhir, disertai perkembangan harga cabai merah, mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat langkah pengendalian inflasi di Provinsi Gorontalo.
Pemantauan langsung di lapangan menjadi salah satu langkah strategis untuk mengidentifikasi penyebab kenaikan harga sekaligus merumuskan intervensi yang lebih efektif.
Tim pengendali pusat di bawah koordinasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyiapkan agenda monitoring dan evaluasi (monev) secara langsung. Langkah ini diharapkan mampu memberikan gambaran faktual mengenai perkembangan harga cabai di pasar pantauan, sekaligus mengungkap berbagai kendala yang memengaruhi stabilitas harga komoditas tersebut.
Pelaksanaan monev tidak hanya berorientasi pada pengumpulan data harga, tetapi juga menjadi ruang evaluasi untuk melihat kesesuaian kebijakan dengan kondisi riil di lapangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa langkah penanganan yang ditempuh didukung oleh data yang akurat, solusi alternatif yang relevan, serta dukungan anggaran yang memadai.
Dalam persiapan kegiatan tersebut, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo mendapat tugas untuk berkoordinasi dengan para pengelola pasar. Koordinasi ini mencakup penentuan lokus atau lokasi pasar yang akan menjadi objek pemantauan, dengan prioritas pada daerah yang mengalami gejolak harga cabai.
Informasi yang dihimpun dari pasar-pasar tersebut akan menjadi bahan penting bagi pemerintah untuk memetakan kondisi harga dan mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan tindak lanjut. Dengan pendekatan ini, intervensi pemerintah diharapkan dapat diarahkan pada wilayah yang paling membutuhkan penanganan, sehingga pelaksanaannya lebih tepat sasaran.
Selanjutnya, tim Itjen Kemendagri bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Gorontalo akan melakukan pembahasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap efektivitas program serta dukungan anggaran yang berkaitan dengan pengendalian inflasi cabai. Evaluasi ini menjadi penting untuk mengukur sejauh mana berbagai langkah yang telah dan akan dilaksanakan mampu mendukung stabilisasi harga di tingkat konsumen.
Perhatian juga diarahkan pada rencana pelaksanaan Operasi Pasar atau Pasar Murah bersubsidi oleh Dinas Kumperindag pada triwulan IV tahun 2026. Program tersebut akan menjadi salah satu aspek yang dievaluasi, terutama terkait kesiapan pelaksanaan, penentuan sasaran, dan kesesuaiannya dengan perkembangan harga di lapangan.
Selain agenda pemantauan harga dan evaluasi program pengendalian inflasi, rangkaian kegiatan tersebut juga mencakup rencana peluncuran program Indonesia ASRI.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan perangkat daerah terkait diharapkan mampu memperkuat respons terhadap dinamika harga pangan. Melalui pemantauan langsung, evaluasi berbasis data, serta dukungan program dan anggaran yang tepat, upaya pengendalian inflasi cabai di Gorontalo diharapkan semakin efektif dalam mendorong stabilitas harga dan menjaga daya beli masyarakat.
Redaksi Enda/Gilang Diskumperindag











