Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO UTARAHEADLINE

Diklaim Tak Lagi Beroperasi, Nyawa Tetap Melayang di Tambang Ilegal Hulawa Gorut

×

Diklaim Tak Lagi Beroperasi, Nyawa Tetap Melayang di Tambang Ilegal Hulawa Gorut

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal Hulawa
Penutupan lubang tambang ilegal di kawasan Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara pada bulan Juli 2026 oleh Polda Gorontalo. Dok: Polda

Dulohupa.id – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, diklaim tak lagi beroperasi pasca penutupan dilakukan aparat kepolisian pada bulan Juli 2026. Hal itu ditegaskan Ketua koperasi di Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Hulawa, Roy Ahmad.

“Saya pastikan sudah tidak ada aktivitas lagi di situ sejak ditutup polisi. Saya sebagai warga Sumalata Timur dan ketua koperasi rutin memantau, dan nyatanya tidak ada aktivitas lagi,” tegas Roy kepada media dulohupa.id, Rabu (7/10/2026).

Namun, di tengah klaim tidak adanya aktivitas pertambangan, fakta lain muncul. Belum lama ini pada 22 September 2026, Aryo Salama, warga Desa Wubudu, Kecamatan Sumalata Timur, dilaporkan meninggal dunia di lokasi Tambang Hulawa pasca ditutup pada Juli 2026 lalu. Aryo diduga terjatuh ke dalam lubang tambang yang tergenang air, hingga ia diduga tewas tenggelam.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan, jika aktivitas pertambangan benar-benar telah berhenti, bagaimana bisa lubang tambang merenggut nyawa orang yang tak bekerja di kawasan tersebut?.

Dengan demikian, persoalan Hulawa kini tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas tambang setelah penutupan, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai pengawasan kawasan pascapenutupan dan keberadaan lubang-lubang tambang yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Sepanjang Tahun 2026, Tiga Nyawa Melayang di PETI Gorontalo Utara

Berdasarkan data yang dirangkum Dulohupa.id, kasus kematian pertama di tahun 2026 terjadi sekira bulan Februari 2026. Saat itu, Yanto Lumilang yang merupakan Warga Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata, Gorontalo Utara tewas usai tertimbun di dalam lubang tambang. Pria berumur 40 tahun itu meninggal dunia di lokasi tambang Bahunta yang terletak di Desa bulontio Timur, Kecamatan Sumalata, Gorontalo Utara.

Tak berselang lama kemudian, Tepatnya Sabtu 11 Juli 2026, peristiwa nahas Kembali terjadi di lokasi tamban illegal di Kabupaten Gorontalo Utara. Tepatnya di Desa Hulawa, Kecamaatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara. Kali ini korbannya adalah Rizal Latif, Warga Desa Hulawa, Gorontalo Utara. Berbeda dengan korban sebelumnya, Rizal dikabarkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik di lokasi tambang dan langsung dinyatakan meninggal dunia.

Tak berhenti disitu, peristiwa kembali terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur. Korbannya adalah pemuda yang baru berumur 18 tahun. Aryo Salama namanya yang tercatat sebagai warga desa Wubudu, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara dilaporkan meninggal dunia di lokasi tambang Hulawa. Menurut sejumlah sumber di lapangan, Aryo meninggal dunia akibat terjatuh ke dalam lubang tambang yang saat itu dalam kondisi tergenang air. Aryo diduga terjatuh ke dalam lubang tambang yang tergenang air, hingga ia diduga tewas tenggelam.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya telah menutup 14 titik lokasi tambang yang diduga ilegal di Kabupaten Gorontalo Utara. Penutupan tersebut mencakup kawasan Hulawa dan sejumlah lokasi lainnya yang berada di Kecamatan Sumalata, Sumalata Timur, hingga Tolinggula. Dalam proses penertiban 14 titik tambang tersebut, penyidik disebut telah meminta keterangan dari sekitar 24 orang.

Munculnya informasi mengenai dugaan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan membuat Polda Gorontalo berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim untuk memastikan informasi tersebut. Pengecekan tidak hanya dilakukan di Hulawa, tetapi juga terhadap 13 titik tambang lainnya yang sebelumnya telah ditertibkan.

Redaksi Dulohupa