Gorontalo — Penanganan persoalan dan sengketa konsumen di Provinsi Gorontalo membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar setiap permasalahan dapat ditangani sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Hal tersebut menjadi salah satu fokus Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo melalui Sosialisasi Peningkatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen Provinsi Gorontalo Tahun 2026 yang digelar di Grand Q Hotel Gorontalo, Kamis (24/9/2026).
Kepala Bidang Perdagangan Kumperindag Provinsi Gorontalo, Ishak Salandra, mengatakan forum tersebut dirancang bukan hanya untuk meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan konsumen, tetapi juga memperkuat koordinasi antarlembaga yang memiliki peran dalam penanganan persoalan konsumen.
Sebanyak 70 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas kepala dinas yang membidangi urusan perdagangan kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta sekretariat BPSK se-Provinsi Gorontalo.
Menurut Ishak, keterlibatan berbagai unsur dalam kegiatan tersebut penting untuk membangun pemahaman yang sama mengenai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing lembaga.
“Kegiatan ini diharapkan dapat membangun sinergi antara lembaga perlindungan konsumen dengan aparat penegak hukum, sehingga dalam penanganan persoalan konsumen dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan baik,” ujar Ishak.
Untuk memperkuat perspektif lintas sektor, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Bappeda Provinsi Gorontalo, akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), serta Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Kehadiran unsur perencanaan pembangunan, akademisi, dan aparat penegak hukum tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan berbagai perspektif dalam membangun sistem perlindungan konsumen di daerah.
Ishak menjelaskan, salah satu hal yang perlu diperkuat adalah pemahaman mengenai tugas dan kewenangan BPSK, terutama dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa konsumen.
Menurutnya, pemahaman yang seragam antarpihak akan membantu memastikan setiap persoalan konsumen diarahkan kepada mekanisme penyelesaian yang tepat sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Penyamaan persepsi dalam penanganan sengketa konsumen menjadi penting agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga,” jelasnya.
Penguatan koordinasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada forum sosialisasi, tetapi dapat menjadi dasar bagi terbangunnya pola komunikasi dan kerja sama yang lebih baik antara pemerintah daerah, BPSK, aparat penegak hukum, dan unsur akademisi.
Bagi Kumperindag Provinsi Gorontalo, penguatan kelembagaan perlindungan konsumen merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih efektif bagi masyarakat, khususnya ketika menghadapi persoalan dalam transaksi barang dan jasa.
Dengan sinergi lintas lembaga yang semakin kuat, penyelesaian sengketa konsumen diharapkan dapat berlangsung lebih terkoordinasi, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai saluran dan mekanisme yang dapat ditempuh ketika hak-hak konsumen mengalami persoalan.
Sumber: Diskumperindag











