Dulohupa.id – Pengemudi bentor (becak motor) tersangka kasus pemerkosaan dan pencurian handphone (HP) terhadap remaja 17 Tahun di Kota Gorontalo terancam pidana penjara 12 tahun.
Dalam konferensi pers Rabu (26/08/2026), Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DA (36 tahun) dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf b Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 473 ayat (2) huruf b junto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Adapun ancaman pidana yaitu paling lama 12 tahun. Kemudian kami lapis juga pencurian dengan kekerasan,” ujar Kompol Akmal.
Kemudian dilapis dengan Pasal 479 Ayat (1) Sub Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Adapun sangkaan pasal yaitu pasal 479 ayat 1 kemudian subsidiar pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Kompol Akmal, tersangka DA merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu.
“(residivis?) Kalau informasi dari pemeriksaan, pernah. Kasus cabul di tahun 2006,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah jilbab pashmina berwarna hitam, satu buah kaos lengan Panjang berwarna hitam, satu buah celana Panjang berwarna cream, satu buah kaos dalam berwarna putih, satu buah BH berwarna cream, satu buah Pisau, satu buah Handphone merek OPPO, dan satu buah kunci bentor.
Sebelumnya aksi tak senonoh itu terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Lokasi dugaan tindak pidana berada di sebuah gedung tiga lantai yang terbengkalai di Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026) mengungkapkan, DA selai diduga melakukan pencabulan, ia membawa kabur handphone (HP) milik korban.
Menurut Akmal, kejadian bermula saat korban bersama pacarnya memanggil bentor di kawasan Tugu Patung Langga. Ketika itu, DA juga sedang bersama pacarnya.
DA kemudian meminta tarif Rp50 ribu untuk mengantar korban dan pacarnya ke salah satu wilayah di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo. Pacar korban disebut diantarkan terlebih dahulu.
“Dimana yang diantarkan terlebih dahulu pacar korban,” ujar Kompol Akmal.
Setelah mengantar pacar korban, DA bersama korban dan pacarnya kemudian kembali menuju arah Kota Gorontalo. Di tengah perjalanan, DA dan pacarnya terlibat cekcok hingga pacar DA diturunkan di tengah jalan.
DA kemudian membawa korban menuju arah Center Point. Berdasarkan keterangan korban, setelah melewati kawasan tersebut, ia tidak lagi mengetahui arah perjalanan hingga bentor berhenti di sebuah gedung tiga lantai yang sudah terbengkalai di Kelurahan Botu.
“Setelah tiba di tempat tersebut tersangka langsung menarik tangan korban. Saat itu korban berusaha melawan, namun tersangka mengeluarkan sebilah pisau sambil berkata ‘ngana barani’ sehingga korban merasa takut dan ikut masuk ke gedung tersebut sampai naik ke lantai dua,” jelas Akmal.
Di lantai dua gedung tersebut, DA diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual. Usai kejadian, DA kembali mengantar korban menggunakan bentor hingga ke wilayah Kelurahan Wongkaditi Timur yang menjadi lokasi kedua.
“Setibanya di tempat tersebut tersangka menyuruh korban untuk turun dari bentor kemudian meninggalkan korban di tempat tersebut dan membawa lari handphone korban,” tandasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DA. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Yayan











