Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo tentu memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Namun, dalam menyampaikan informasi kepada publik, ada satu hal yang juga perlu dijaga: ketelitian membaca dokumen resmi.
Pemberitaan yang menyebut “Kemendikdasmen Tolak Usul Walikota” patut dicermati kembali. Sebab, surat Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17461/B/MDM.A/OT.00.01/2026 tanggal 11 Agustus 2026 justru menyatakan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam mengoptimalkan urusan pendidikan, khususnya pengelolaan sarana dan prasarana.
Selanjutnya, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pedoman terbaru organisasi perangkat daerah bidang pendidikan sedang disusun, sehingga tindak lanjut penataan kelembagaan akan ditentukan setelah pedoman tersebut ditetapkan.
Dengan demikian, secara administratif ada perbedaan yang sangat jelas antara “ditolak” dengan “belum ditentukan karena menunggu pedoman baru.”
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo Husin Ali merupakan bagian dari tim yang melakukan konsultasi langsung ke kementerian bersama Sekda Kota Gorontalo Ismail Madjid, Inspektur Taufik Dunggio dan Kabag Organisasi Ramdhan Datunsolang.
Dalam pertemuan dengan Sesditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Eko Susanto, Husin mengatakan, suasana pembicaraan justru menunjukkan apresiasi yang kuat terhadap inisiatif Walikota Adhan Dambea.
“Yang kami rasakan dalam pertemuan itu justru apresiasi yang luar biasa terhadap inisiatif Pak Walikota. Kami datang untuk berkonsultasi, menjelaskan kebutuhan daerah dan mencari bentuk yang paling tepat agar tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Husin.
Pernyataan tersebut penting karena Husin hadir langsung dalam ruang konsultasi. Apa yang disampaikan dalam pertemuan itu juga sejalan dengan surat Sekjen Kemendikdasmen yang secara tertulis menyebut apresiasi terhadap upaya Pemkot Gorontalo.
Sementara Juru Bicara Walikota Gorontalo menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Menurutnya, Pemkot menghormati fungsi pembinaan Pemerintah Provinsi dan tidak memiliki kepentingan untuk mempertentangkan Walikota dengan Gubernur.
“Pemkot tidak ingin menghabiskan energi untuk berpolemik. Kami menghormati Pemerintah Provinsi dan mekanisme pembinaan yang ada. Tetapi kami juga berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dibangun berdasarkan dokumen yang dibaca secara utuh. Surat Kemendikdasmen jelas menyebut apresiasi dan menyatakan tindak lanjut akan ditentukan setelah pedoman baru ditetapkan. Jadi, jangan sampai istilah ‘belum ditentukan’ berubah menjadi ‘ditolak’,” tegasnya.
Ia menambahkan, fokus Walikota Adhan Dambea bukan memenangkan perdebatan atau mengejar penghargaan.
“Pak Walikota tidak sedang mencari kemenangan dalam pemberitaan, apalagi mengejar penghargaan. Yang sedang dikerjakan adalah bagaimana pelayanan pemerintah semakin baik dan kebutuhan masyarakat, khususnya anak-anak dan sekolah, bisa dijawab. Kalau ada kebijakan yang perlu dikonsultasikan, kami konsultasikan. Kalau ada pedoman baru, kami sesuaikan. Yang penting pekerjaan untuk masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Bukan Soal Struktur, Tetapi Pelayanan
Semangat tersebut juga terlihat dalam proses pembahasan dengan kementerian. Pembelajaran dari Purwakarta menjadi salah satu referensi untuk melihat praktik baik (best practice) pengelolaan pendidikan.
Bagi Pemkot, persoalannya bukan sekadar membentuk sebuah bidang dalam struktur organisasi. Struktur adalah alat dan Pelayanan adalah tujuan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah dapat dipetakan, direncanakan, dibangun, direhabilitasi dan diawasi secara lebih baik.
Kritik Pemprov Tetap Dihormati
Pemkot Gorontalo menghormati kritik dan pembinaan Pemerintah Provinsi. Namun, menurut Juru Bicara Walikota, kritik akan jauh lebih kuat jika disertai dokumen dan norma yang jelas.
“Kalau dikatakan ditolak, tentu publik berhak mengetahui surat penolakannya. Kalau dikatakan bertentangan dengan regulasi, tunjukkan norma yang dilanggar. Kami terbuka terhadap koreksi. Tetapi jangan membuat kesimpulan yang lebih jauh daripada dokumen yang menjadi sumbernya,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan teknis penataan kelembagaan tidak dibingkai menjadi pertentangan antara Gubernur dan Walikota.
“Ini bukan pertarungan Walikota dengan Gubernur. Pemerintah Provinsi punya fungsi pembinaan, Pemerintah Kota punya kebutuhan pelayanan, dan pemerintah pusat punya pedoman. Semuanya bisa berjalan dalam mekanisme yang sama. Karena itu kami memilih tidak memperpanjang polemik,” tegasnya.
Adhan Memilih Bekerja
Sikap Pemkot tersebut sejalan dengan karakter kepemimpinan Adhan Dambea yang selama ini lebih menekankan kerja daripada seremoni.
Ketika melihat kebutuhan, ia mendorong kajian. Ketika membutuhkan kepastian, jajaran datang berkonsultasi. Ketika pemerintah pusat menyampaikan adanya pedoman baru, Pemkot siap menunggu dan menyelaraskan.
Bukan mengejar penghargaan. Bukan mengejar kemenangan dalam pemberitaan. Tetapi mengejar perubahan layanan.
Sebab penghargaan, jika memang datang, seharusnya menjadi akibat dari kerja, bukan tujuan pemerintahan. Dan mungkin ini pelajaran paling sederhana bagi semua pengelola informasi pemerintahan boleh mengkritik, boleh berbeda pandangan, tetapi bacalah surat pemerintah pusat dengan lebih jeli sebelum membuat kesimpulan.
Sebab dalam pemerintahan, ketelitian membaca dokumen adalah bagian dari profesionalisme.
Sementara bagi Pemerintah Kota Gorontalo, pilihannya sederhana, tidak perlu berdebat panjang. Tidak perlu mengejar penghargaan. Terus bekerja dan memastikan masyarakat merasakan layanan yang semakin baik.
Sumber: Jubir Pemkot Gorontalo
Baca Juga:
Pemprov Sebut Kemendikdasmen Tolak Usulan Pembentukan Bidang Sarpras Disdikbud Kota Gorontalo











