Dulohupa.id – Polresta Gorontalo Kota melalui Polsek Kota Timur kembali mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis cap tikus di rumah warga di Kota Gorontalo pada Rabu malam (12/08/2026).
Komitmen memberantas penyakit masyarakat terus dilakukan pihak kepolisian. Ratusan liter cap tikus itu diamankan di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya saat patroli KRYD berlangsung.
Patroli dipimpin Kapolsek Kota Timur, Iptu Salea Frangky Tumanduk. Dirumah warga tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 480 liter cap tikus dalam 24 sak, 71 botol ukuran 600ml, serta puluhan botol bir berbagai merk dari tangan seorang perempuan berinisial HT (47 tahun).
“Ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan KRYD yang terus kami gencarkan. Peredaran miras sangat meresahkan dan menjadi pemicu tindak pidana lain,” ujar Iptu Salea Frangky.
Saat ini, HT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok miras tersebut.
Ditempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny menyampaikan komitmennya dalam hal pemberantasan penyakit masyarakat. Terlebih terkait soal miras ini kata dia, tak sedikit kejadian-kejadian kriminalisasi dipicu karenanya.
Kombes Pol Muhammad Junaeddy mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lingkungannya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, ketika mengetahui atau mendapati informasi penjualan miras dilingkungan bapak-ibu, jangan ragu untuk melapor,” pungkasnya.











