GORONTALO, Dulohupa.id — Tim Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Serigala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo menggelar razia pada Sabtu (18/7/2026) malam.
Razia dimulai pukul 23.00 WITA hingga Minggu dini hari pukul 03.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan sejumlah minuman beralkohol dari beberapa lokasi yang menjadi sasaran.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas:
- 18 botol cap tikus ukuran 600 ml
- 33 botol Bir Bintang1 botol Kasegaran
- 6 botol minuman campuran ukuran 600 ml
- 2 botol minuman campuran ukuran 1,5 liter
“Secara keseluruhan, jumlah minuman beralkohol yang berhasil diamankan sebanyak 60 botol,” ungkap Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo, Dandy Datau.
Selain penertiban miras, Tim Pekat juga mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Limba B. Rumah tersebut pada sore hari digunakan untuk kegiatan perayaan ulang tahun.
“Berdasarkan hasil pemantauan, kegiatan tersebut berlanjut hingga malam hari dengan adanya konsumsi minuman beralkohol oleh sejumlah peserta,” ungkap Dandy.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan tiga orang waria yang turut mengisi acara dan ikut mengonsumsi minuman beralkohol. Penertiban dilakukan sesuai Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan serta membuat surat pernyataan di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Razia Pekat kali ini menyasar sejumlah wilayah di Kota Gorontalo, yakni Kecamatan Kota Tengah, Dumbo Raya, Kota Selatan, dan Kota Utara.
Di hubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Gorontalo.
Operasi Pekat berakhir pada pukul 03.00 WITA dengan situasi yang tetap aman dan terkendali.
Reporter : Ridhayansa Editor : Enda











