Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Kakanwil BPN Gorontalo Tinjau Pemberkasan Sertipikasi Tanah Wakaf di KUA Telaga dan Limboto

×

Kakanwil BPN Gorontalo Tinjau Pemberkasan Sertipikasi Tanah Wakaf di KUA Telaga dan Limboto

Sebarkan artikel ini
BPN Gorontalo

Kabupaten Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Achmad bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari dan jajaran melaksanakan peninjauan serta pemeriksaan pemberkasan sertipikasi tanah wakaf di Kantor Urusan Agama Kecamatan Telaga dan Kecamatan Limboto, Rabu, 5 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi dalam proses pendaftaran tanah wakaf. Dalam kunjungan tersebut, tim memeriksa dokumen administrasi dan data pendukung setiap objek tanah wakaf. Pemeriksaan mencakup kesesuaian data subjek dan objek, dokumen perolehan tanah, Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, identitas nazhir, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah wakaf.

Achmad menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf memerlukan koordinasi yang kuat dan penyelesaian permasalahan secara langsung di lapangan.

Melalui peninjauan ini, kita ingin memastikan setiap berkas tanah wakaf telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Apabila masih terdapat kekurangan atau kendala, harus segera diidentifikasi dan diselesaikan bersama agar proses sertipikasi tidak terhambat,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari menyampaikan bahwa peninjauan langsung ke KUA menjadi langkah efektif untuk mempercepat pemenuhan persyaratan dan menyamakan data antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, KUA, pemerintah setempat, serta para nazhir.

“Kami terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Berkas yang masih belum lengkap akan segera ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan sehingga dapat diteruskan ke tahapan pengukuran, pemeriksaan, dan pendaftaran hak,” jelas Mega.

Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama, KUA, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, Pengadilan Agama, nazhir, serta pihak terkait lainnya. dengan koordinasi dan kerja sama yang berkelanjutan, proses sertipikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan sehingga seluruh aset wakaf memperoleh kepastian serta perlindungan hukum.