Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Perkuat Koordinasi Internal

×

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Perkuat Koordinasi Internal

Sebarkan artikel ini
Pertanahan Gorontalo

Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Tim Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Senin 03 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat konsolidasi, menyamakan persepsi, serta mengevaluasi progres pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo tersebut membahas hasil sinkronisasi dan inventarisasi data tanah wakaf, penentuan tipologi permasalahan pada setiap bidang tanah, kelengkapan dokumen, serta pembagian tugas dan tanggung jawab anggota tim.

Selain itu, rapat juga difokuskan pada penyusunan langkah tindak lanjut terhadap berbagai kendala yang ditemukan, baik berkaitan dengan data fisik dan yuridis, ketersediaan dokumen perwakafan, status kepemilikan tanah, maupun koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf membutuhkan komitmen, ketelitian, dan kerja sama seluruh anggota tim.

“Setiap bidang tanah wakaf memiliki kondisi dan permasalahan yang berbeda sehingga perlu ditangani berdasarkan tipologinya masing-masing. Seluruh anggota tim harus bekerja secara terarah, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap kendala segera ditindaklanjuti agar proses sertipikasi dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari.

Melalui koordinasi yang intensif dan pembagian tugas yang jelas, Tim Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf diharapkan mampu mempercepat penyelesaian setiap tahapan kegiatan, mulai dari inventarisasi dan verifikasi data, pemenuhan dokumen, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat wakaf.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terus berkomitmen membangun sinergi dengan Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, Pengadilan Agama, nazhir, serta pihak terkait lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, dan pengamanan aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.